DASWATI.ID – Pada 6 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melakukan pelantikan 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pelantikan ini akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164B.
“Insyaallah, Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164B,” kata Bima dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Bima menyampaikan pelantikan 270 Kepala Daerah Terpilih oleh Prabowo Subianto merupakan langkah awal untuk mengisi jabatan kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan kepala daerah 2025 akan dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama mencakup kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah yang hasil pemilihannya diterima namun memerlukan pemungutan suara ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” jelas Bima.
Bima mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Pelantikan ini telah disetujui secara bulat di DPR,” pungkas Bima.
Komisi II DPR RI, bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK pada 6 Februari 2025.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa ratusan kepala daerah akan dilantik pada hari tersebut.
“Dari total 21 gubernur dan wakil gubernur serta 275 bupati dan wakil bupati/wali kota terpilih, semuanya akan dilantik oleh Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” ujar Idham dikutip dari Detikcom, Rabu (22/1/2025).
Idham menyampaikan bahwa sejumlah kepala daerah dari Aceh juga akan dilantik pada hari itu, namun pelantikan mereka akan dilakukan di Aceh.
“Kecuali untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta 18 bupati dan wakil bupati/wali kota terpilih yang akan dilantik di Aceh,” jelas dia.
Baca Juga: KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD