DASWATI.ID – Kuasa hukum BK membantah status tersangka kliennya dan mempertanyakan laporan polisi baru yang muncul setelah adanya kesepakatan damai tertulis dengan pihak RA.
DALAM ARTIKEL:
Perseteruan antara penggiat media sosial Rafikha (RA) dan seorang perempuan berinisial BK di Lampung terus memanas di ranah hukum.
Meski kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan perdamaian, laporan kepolisian yang baru justru memicu ketegangan dan kebingungan hukum lebih lanjut.

Keberatan Status Tersangka
Kuasa hukum BK, Yulia Yusniar, menyatakan keberatan atas derasnya pemberitaan media yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka.
Menurut Yulia, hingga saat ini kliennya sama sekali belum menerima surat pemanggilan resmi dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
“Kami keberatan. Klien kami belum pernah dipanggil sama sekali oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi, apalagi disebut sudah menuju tersangka,” tegas Yulia di Bandar Lampung, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa kliennya telah beriktikad baik dan perkara ini seharusnya telah berakhir melalui perjanjian perdamaian tertulis pada 27 Juni 2025.
Perjanjian tersebut mencantumkan kesepakatan bahwa masalah tidak akan berlanjut ke ranah hukum setelah BK memenuhi hak-hak yang diminta oleh pihak pelapor.
“Ada tanda tangan perjanjian perdamaian antara BK dengan RA yang dibuat oleh kuasa hukumnya,” jelas Yulia.
Namun, munculnya laporan baru ke Polda Lampung pada 4 April 2026 membuat pihak BK merasa kecewa dan mempertanyakan komitmen perdamaian tersebut.
“Kami sangat bingung, sedangkan ini sudah selesai semua,” tambah Yulia.
Akar Konflik Pernikahan
Yulia menuturkan konflik ini bermula dari hubungan pribadi antara BK dengan seorang pria berinisial IG yang direncanakan melangkah ke jenjang pernikahan.
Rencana tersebut kandas setelah BK menemukan bukti percakapan antara calon suaminya dengan wanita lain saat persiapan foto pranikah.
BK kemudian menuangkan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial yang diklaim sebagai curahan hati (curhat) pribadi.
“Curhatan-curhatannya di media sosial itu hanya biasa aja, enggak menyinggung siapapun. Tidak ada tag ke tempat yang si wanita tersebut (RA). Tidak ada,” tegas Yulia.
Namun, pihak RA melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, melaporkan unggahan tersebut sebagai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pihak RA mengaku merasa dirugikan oleh tuduhan sebagai “Ladies Companion” (LC) yang merusak reputasi mereka di mata publik.
Dampak Psikis
Perselisihan yang viral ini berdampak serius pada kondisi kesehatan mental BK.
“Klien saya mengalami depresi berat akibat tekanan dari pemberitaan masif,” lanjut Yulia.
BK merasa tertekan karena identitas aslinya disebarkan secara luas lewat media pemberitaan, bukan sekadar inisial.
Menyikapi perkembangan situasi, pihak BK kini memilih untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari tetap memegang bukti perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Ada tanda tangan antara RA dengan BK dan kuasa hukum RA menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian, perkara ini sudah tidak lagi dilanjutkan ke pihak berwajib,” pungkas Yulia.


