DASWATI.ID – Rafikha Angelina melaporkan seorang dokter ke Polda Lampung atas dugaan fitnah di medsos. Kasus ini berdampak buruk pada kondisi psikis serta ekonomi sang influencer.
DALAM ARTIKEL:
Perseteruan di dunia maya membawa dampak nyata bagi kehidupan Rafikha Angelina.
Penggiat media sosial ini akhirnya memilih jalur hukum setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
Ia resmi melaporkan BK, seorang tenaga medis di Lampung Tengah, ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di platform digital.
Awal Mula Konflik Digital
Perselisihan ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, akun Instagram milik terlapor (BK) diduga mengunggah pernyataan yang menuduh Rafikha sebagai seorang pendamping lagu atau Ladies Companion (LC).
Meski Rafikha telah mencoba berkomunikasi untuk meminta penghapusan konten tersebut pada September 2025, unggahan yang menyudutkan reputasinya justru kembali muncul di TikTok hingga Maret 2026.

Dampak Psikis dan Kerugian Materiil
Tekanan bertubi-tubi di media sosial tersebut mengguncang kesehatan mental dan kondisi ekonomi Rafikha.
Kuasa hukum pelapor (Rafikha), Prabowo Febriyanto yang akrab disapa Bowo, mengungkapkan bahwa kliennya harus menjalani perawatan medis akibat beban psikologis tersebut.
“Banyak kerugian yang dialami oleh klien kami. Mulai dari sakit, berobat di psikiater, sampai jatuh sakit di rumah sakit,” ujar Bowo kepada awak media di Bandar Lampung, Jumat (24/4/2026).
Selain dampak kesehatan, omzet bisnis Rafikha yang biasanya mencapai ratusan juta rupiah merosot tajam akibat sentimen negatif publik.
Langkah Hukum dan Status Pro Justicia
Bowo menuturkan BK sempat menunjukkan iktikad baik dengan menemui mereka, mengirim surat permintaan maaf, dan men-take down konten-konten yang menyebarkan fitnah.
Namun, upaya damai melalui dua kali somasi tidak membuahkan hasil yang diinginkan pelapor.
“Rafikha bukan tidak mau memaafkan ya karena kemarin sudah viral, tapi tidak ada belas kasihan lagilah untuk terlapor ini. Permintaan maaf itu bukan jawaban atas somasi yang dilayangkan,” tegas Bowo.
Rafikha pun resmi melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE ini pada 4 April 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Saat ini, tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung telah meningkatkan status perkara menjadi pro justicia.
“Pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor,” tambah Bowo.
Ia menjelaskan jika panggilan resmi tidak diindahkan, petugas dapat melakukan upaya pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pesan Bijak Bersosial Media
Melalui kasus yang menimpanya, Rafikha mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna media sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Harapan saya pada semuanya, hati-hati dalam bersosial media. Bijaklah lagi, jangan pernah kita menyebarkan berita palsu, hoaks, ataupun fitnah,” kata Rafikha.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata.


