DASWATI.ID – Dugaan nepotisme dan penyalahgunaan program pemerintah daerah mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau PHPU Kada Tulangbawang.
Baca Juga: PHPU Kada Mesuji: Elfianah didakwa manipulasi identitas diri
Persidangan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung pada Panel 2, dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Nomor Urut 3, Hendriwansyah dan Danial Anwar, mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat serta penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Paslon 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, untuk mendukung pemenangan mereka dalam pemilihan.
Diketahui, Qudrotul Ikhwan diangkat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang oleh Menteri Dalam Negeri pada Desember 2022 tanpa usulan DPRD dan Gubernur, lalu mengundurkan diri pada Juli 2024.
Kemudian Ferli Yuledi ditunjuk sebagai Pj Bupati Tulangbawang pada Agustus 2024 menggantikan Qudrotul, dan Haryanto dilantik sebagai Pj Sekda, yang juga merupakan adik dari Calon Wakil Bupati Paslon 2 Hankam Hasan.
Pemohon menilai kedua pejabat tersebut berpihak dengan memberikan bantuan perbaikan jalan dan pembangunan selama masa kampanye serta mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu.
Menurut Pemohon, tindakan tersebut menguntungkan Paslon 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan yang memenangkan Pilbup Tulangbawang 2024 dengan 94.061 suara.
Sementara Paslon 3 Hendriwansyah — Danial Anwar meraih 51.334 suara, dan Paslon 1 Winarti — Reynata Irawan mendapatkan 48.476 suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN dan pegawai honorer dalam upaya memenangkan Paslon 2, selain Pj Bupati Tulangbawang dan Pj Sekda Tulangbawang.
Salah satunya, sebut Pemohon, Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum Tulangbawang Riduansyah hadir dalam kampanye Paslon 2 di Rengas Cendung Kecamatan Menggala dengan memberikan bantuan box culvert untuk gorong-gorong.
Bawaslu Tulangbawang telah menetapkan bahwa Riduansyah melanggar peraturan perundang-undangan karena hal tersebut.
Politik uang TSM di Pilkada Tulangbawang 2024.
Dalam PHPU Kada Tulangbawang, Pemohon juga menuduh adanya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pemberian langsung oleh Paslon 2 sebesar Rp50 juta kepada Ketua PC Muslimat NU Tulangbawang.
Selain itu, dua orang tertangkap tangan saat akan membagikan uang Rp50 ribu, tiga hari sebelum pemungutan suara 27 November 2024, di Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Penawar Tama, dan Kecamatan Rawa Jitu.
Bawaslu Tulangbawang menyatakan tindakan tersebut pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pemohon juga menyebutkan bahwa lima hari sebelum pemungutan suara, bantuan sosial dibagikan kepada 1.421 lansia sebesar Rp500 ribu, dan Rp1 juta untuk 124 penyandang disabilitas.
Menurut Pemohon, hal itu bentuk keberpihakan Pj Bupati Tulangbawang Ferli Yuledi yang mengabaikan larangan pembagian bantuan sosial selama proses pemilihan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tulangbawang Nomor 865 Tahun 2024 dan Nomor 866 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulangbawang.
Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, serta memerintahkan KPU Tulangbawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Tulangbawang tanpa Paslon 2 tersebut.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto