DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung kembali menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu, 24 Februari 2024, mulai pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, KPU setempat telah menyelenggarakan PSU di TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton pada Minggu (18/2/2024).
Baca Juga: Dua TPS di Bandarlampung PSU Serentak 18 Februari 2024
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi membenarkan ihwal PSU di TPS Nomor 6 Kelurahan Rajabasa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung tertanggal 16 Februari 2024.
“Kami sudah konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung bahwa terkait rekomendasi (Bawaslu) itu maka KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti untuk PSU di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya,” kata dia saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sukarame, Selasa (20/2/2024).
Ia menyampaikan KPU Kota Bandarlampung tengah mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara untuk PSU.
PSU di TPS 6 Jalan Nawawi Gelar Dalom, Sukajaya, RT 04/LK 01, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, akan dilangsungkan untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami sedang mempersiapkan logistiknya karena yang ada di KPU saat ini adalah Surat Suara DPRD Kota Bandarlampung dan Surat Suara Presiden/Wakil Presiden. Sementara, Surat Suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi tidak ada,” jelas Dedy.
“Ini yang kami minta ke percetakan melalui KPU Provinsi termasuk perlengkapan lainnya. Ini yang sedang kami tunggu dan persiapkan,” lanjut dia.
Selain surat suara, KPU Kota Bandarlampung juga mempersiapkan petugas KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan menyelenggarakan PSU di TPS 6.
“Memilih kembali KPPS baru yang komposisinya dari warga sekitar atau KPPS yang sebelumnya sudah bertugas di lokasi,” ujar dia.
Rekomendasi PSU di TPS Nomor 6 Kelurahan Rajabasa Jaya.
Dedy Triyadi menuturkan rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya disebabkan seorang pemilih melakukan pencoblosan di TPS tersebut, sedangkan berdasarkan DPT Online pemilih itu terdaftar di TPS 8 Kelurahan Rajabasa Pemuka.
Namun secara administrasi, tutur Dedy, pemilih tersebut sesuai KTP Elektronik yang dimiliki beralamat di lokasi TPS 6 Rajabasa Jaya.
“Tapi terdaftarnya di TPS Rajabasa induk (Rajabasa Pemuka). Kebenaran KTP-nya belum di-update. Itu yang terjadi di sana,” kata dia.
Dia menjelaskan pemilih tersebut dalam kondisi sakit sehingga mendatangi TPS terdekat, TPS 6 Rajabasa Jaya, untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu (14/2/2024) lalu.
“Sebenarnya saat itu kalau dikonsultasikan bisa saja KPPS mendatangi pemilih, TPS Mobile, dalam arti melayani pemilih yang dalam kondisi sakit,” ujar Dedy.
Diketahui, KPU Kota Bandarlampung tidak menyediakan TPS Mobile di Pemilu 2024.
Atas peristiwa itu, KPU Kota Bandarlampung meminta kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menunda rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Rajabasa hingga terlaksananya PSU.
“Kami sudah menginstruksikan kepada PPK Rajabasa untuk menunda rekapitulasi hingga selesai PSU,” pungkas Dedy.
Baca Juga: Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Lampung Dimulai
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 80 ayat 2 huruf (d) yang menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: (d) Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Kemudian, pada Pasal 81 ayat 3; Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tio Aliansyah: PSU menjaga kemurnian suara pemilih