DASWATI.ID – Prof. Erna Dewi menegaskan wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, menggeser fokus balas dendam menjadi pemulihan melalui KUHP Nasional yang restoratif.
DALAM ARTIKEL:
Universitas Lampung (Unila) resmi mengukuhkan dua guru besar pada Senin (27/4/2026) yakni Prof. Dr. Nurlaksana Eko Rusminto, M.Pd, profesor dalam ranting ilmu kepakaran Pembelajaran Bahasa Indonesia Kontekstual.
Serta Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan.
Prof. Erna dalam orasi ilmiahnya “Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional” menyoroti transformasi besar yang kini tengah terjadi dalam hukum pidana di Indonesia.
Ia menekankan bahwa Indonesia sedang bergerak meninggalkan sistem hukum yang kaku menuju wajah hukum yang lebih manusiawi.
Meninggalkan Budaya Balas Dendam
Selama ini, sistem pemidanaan di Indonesia cenderung bersifat retributif atau menitikberatkan pada penghukuman semata.
Namun, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa paradigma baru yang lebih restoratif dan proporsional.
Fokus utama kini bergeser pada pemulihan keadaan dan keseimbangan di tengah masyarakat, bukan lagi sekadar memenjarakan pelaku.
Prof. Erna menjelaskan bahwa hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Pemidanaan kini memiliki tujuan yang lebih luas, mulai dari mencegah tindak pidana, membina pelaku, hingga menyelesaikan konflik yang muncul.
Alternatif Hukuman Selain Penjara
Salah satu perubahan paling nyata dalam KUHP Nasional adalah keragaman jenis pidana.
Penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama karena kini tersedia pilihan lain seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta pidana denda yang lebih adaptif.
Bahkan, pidana mati kini tidak lagi menjadi hukuman pokok, melainkan menjadi pidana khusus yang penerapannya sangat terbatas dan selektif.
Ketentuan baru ini juga memberikan pedoman bagi hakim agar lebih terukur dalam mengambil keputusan.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari motif pelaku, kondisi pribadi, hingga dampak yang dirasakan korban dan masyarakat luas.

Hakim Sebagai Penjaga Nurani
Prof. Erna menegaskan bahwa pembaruan hukum ini bukan sekadar urusan administrasi atau aturan tertulis, melainkan sebuah manifesto moral bangsa.
Ia berpesan agar aparat penegak hukum, khususnya hakim, tidak bertindak seperti robot yang hanya menjalankan undang-undang.
“Aparat penegak hukum khususnya hakim tidak sekadar menjalankan undang-undang, tetapi juga menjaga nurani keadilan dalam setiap putusan,” tegas Prof. Erna dalam orasi ilmiahnya.
Baginya, hukum pidana harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan dan tetap memanusiakan manusia.
Penguatan Akademik untuk Masyarakat
Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, menyambut hangat pengukuhan ini sebagai tonggak penting bagi universitas.
Dengan bertambahnya guru besar, kini Unila memiliki 173 pakar yang siap memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
“Semoga amanah keilmuan yang diemban dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang luas melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Prof. Lusmeilia.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi akademisi lain untuk terus berkarya demi kemajuan hukum dan pendidikan di Indonesia.


