OPINI » Menagih Utang Peradaban Demokrasi Kita

Menagih Utang Peradaban Demokrasi Kita

oleh
Menagih Utang Peradaban Demokrasi Kita
Ketua Harian LDS (Lab For Democracy Studies), Aprizal Sopyan. Foto: Istimewa

Oleh: Aprizal Sopyan

DASWATI.ID – Pengesahan UU PPRT mengakhiri dua dekade diskriminasi, memastikan demokrasi hadir di ruang domestik, dan memulihkan martabat pekerja sebagai subjek hukum yang setara.

Pekerja rumah tangga (PRT) memegang peran krusial dalam keberlangsungan domestik banyak keluarga sekaligus roda perekonomian, mulai dari mengasuh anak dan lansia hingga mengelola urusan rumah tangga.

Kehadiran mereka memberikan ketenangan bagi pemberi kerja untuk berkontribusi di sektor publik.

Namun, meski memiliki peran sentral, PRT tetap menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan minimnya perlindungan.

International Labour Organization (ILO) mengestimasi jumlah PRT di Indonesia mencapai 1,22 juta orang pada 2018, yang mayoritas adalah perempuan.

Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat adanya 1.063 kasus kekerasan, sebuah angka yang diyakini hanya fenomena gunung es karena banyak kasus lain yang tidak terlaporkan.

Dua Dekade Menanti Kepastian Hukum

Perjuangan mewujudkan payung hukum bagi PRT telah berlangsung panjang sejak JALA PRT mengajukan draf RUU PRT ke DPR RI pada 2004.

Meskipun masuk dalam Prolegnas tahun 2010, perjalanannya mengalami ketidakpastian, terutama pada 2019 dan 2021 saat pembahasannya tertunda di Badan Musyawarah (Bamus).

Kondisi ini memicu kritik keras dan desakan publik agar lembaga legislatif segera mengawal regulasi tersebut.

Momentum perubahan muncul saat Presiden ke-7 RI memerintahkan kementerian terkait untuk berkonsultasi dengan DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan komitmen Presiden ke-8 RI pada May Day 2025 untuk mendorong pengesahan undang-undang tersebut.

Penantian dua dekade akhirnya berbuah manis dengan disahkannya UU PPRT pada April 2026, yang menjadi kemenangan bagi jutaan pekerja yang menanti kepastian hukum.

Kini, kualitas demokrasi kita diuji: apakah regulasi ini akan menjadi realitas keadilan atau sekadar wacana semata.

Memulihkan Martabat dan Menghapus Stigma

Eksploitasi manusia merupakan sejarah kelam yang telah berevolusi menjadi komoditas ekonomi modern.

Dalam teori kontrak sosial, kebebasan adalah hak kodrati yang tidak dapat ditanggalkan, sehingga perbudakan dalam bentuk apa pun adalah tindakan yang tidak sah.

Realitas ini berbenturan dengan diksi “pembantu” yang menempatkan PRT seolah-olah bukan subjek hukum yang setara.

Ironisnya, pernyataan pejabat publik yang menganggap istilah “pekerja” hanya penghalusan dari “pembantu” secara tidak langsung melegitimasi praktik perbudakan modern.

Padahal, kehadiran undang-undang ini seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan martabat PRT sebagai pekerja yang sah di mata hukum.

Kejahatan di Ruang Privat & Kewajiban Negara

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan periode 2019-2023 menunjukkan tren kekerasan yang mengkhawatirkan di ruang privat.

Pada 2020, KPAI menemukan bahwa 30% Anak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) adalah PRT anak yang mengalami eksploitasi ekonomi, seksual, hingga penyiksaan.

JALA PRT juga mencatat 2.641 kasus kekerasan sepanjang 2018-2023.

Kekerasan ini sering terjadi karena absennya konsekuensi hukum yang tegas, yang diperburuk oleh ketimpangan relasi kuasa antara majikan dan pekerja.

Oleh karena itu, UU PPRT harus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar manusia–hak untuk hidup, bebas, dan kepemilikan ekonomi–sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah.

Demokrasi yang Memanusiakan Manusia

Dalam sistem demokrasi, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali.

Demokrasi tidak boleh berhenti di depan pintu rumah; negara harus memastikan keadilan tegak hingga ke ranah domestik.

Pengesahan UU PPRT adalah upaya rakyat menagih janji agar demokrasi tidak membiarkan adanya “lubang hitam” diskriminasi sistematis.

Keadaban sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan kelompok yang paling rentan.

UU ini bukan sekadar formalitas aturan, melainkan momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Mari kita kawal bersama agar implementasi undang-undang ini benar-benar memanusiakan manusia di rumah kita sendiri, bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas. (*)

*Aprizal Sopyan–Ketua Harian LDS (Lab For Democracy Studies)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *