DASWATI.ID – Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan PT HKKB (Hasil Karya Kita Bersama) bisa dijerat pidana pasca penghentian sementara proyek pembangunan superblok.
Proyek pembangunan superblok oleh PT HKKB di lahan Taman Hutan Kota Jalan By Pass Soekarno Hatta dihentikan sementara oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada 28 Februari 2024 lalu karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dari DLH Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Gakkum KLHK Setop Kegiatan Ilegal PT HKKB di Bandarlampung
“Di UU Cipta kerja dalam sektor lingkungan hidup memang menghilangkan unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan tanpa memiliki izin lingkungan. Tapi di situ juga ditambah bahwa unsur pidana dapat diberikan jika sudah terjadi dampak, baik itu korban jiwa maupun bencana alam,” ujar Irfan di Bandarlampung, Selasa (5/3/2024).
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok atas aduan masyarakat setempat yang terdampak banjir.
Walhi Lampung mendorong aparat penegak hukum dan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup untuk menerapkan sanksi pidana bagi PT HKKB.
“Tentunya dengan telah terjadi banjir akibat aktivitas tanpa izin lingkungan seharusnya para penegak hukum, baik itu kepolisian maupun PPNS di DLH dan KLHK dapat menerapkan saksi pidana kepada PT HKKB,” kata Irfan.
Dia menjelaskan dalam konteks undang-undang lingkungan hidup, penegakan hukum terhadap PT HKKB adalah delik formil bukan delik aduan.
“Ini bukan delik aduan, tapi delik formil. Jadi tanpa adanya aduan masyarakat, sebetulnya dengan inisiatif sendiri aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum terhadap permasalahan ini,” pungkas Irfan.