KPU Bandarlampung Umumkan Nihil Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

oleh
KPU Bandarlampung Umumkan Nihil Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024
Helpdesk KPU Kota Bandarlampung Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Minggu (12/5/2024) malam. Foto: Arsip KPU Bandarlampung

DASWATI.IDKPU Bandarlampung mengumumkan tidak ada bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung 2024.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Batas waktu penyerahan syarat dukungan oleh Bakal Calon Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hingga pukul 23.59 WIB di hari Minggu, 12 Mei 2024,” ujar dia pada Senin (12/5/2024).

Dedy menjelaskan penyerahan syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi Silon KADA (Sistem Informasi Calon Kepala Daerah) KPU.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung untuk jalur Perseorangan di Kota Bandarlampung,” kata dia.

KPU Bandarlampung pun mengumumkan tidak ada Bakal Calon Perseorangan untuk Pilwakot Bandarlampung 2024 sebagai berikut:

1. Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meminta akses akun Silon: Nihil

2. Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan: Nihil

3. Jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan setatus:

  • Syarat dukungan yang diterima: Nihil
  • Syarat Dukungan yang dikembalikan: Nihil
  • Syarat Dukungan yang Sedang dalam pemeriksaan: Nihil.

Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 880/PL.02.2-BA/1871/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 794 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Syarat minimal dukungan Pasangan Calon yang harus dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 59.260 dukungan, dan memenuhi pesebaran wilayah minimal 11 Kecamatan dari 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Baca Juga: 211 Calon PPK Pilkada Bandarlampung Lulus CAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *