SE Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

oleh
SE Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Arsip Kemendagri

DASWATI.IDMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

SE tertanggal 13 Mei 2024 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Tito menekankan agar kepala daerah membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan damai.

Koordinasi dilakukan kepala daerah bersama forum pimpinan daerah.

Di antaranya pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI/Polri dan unsur lainnya, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya.

Upaya ini dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Tito dalam suratnya.

Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024.

Dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga: KPU Ingatkan Pemkot Bandarlampung Pencairan Dana Hibah Pilkada 2024

Dalam SE Nomor 200.2.1/2222/SJ, Tito Karnavian juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada Serentak 2024.

Wartawan dan media massa diharapkan berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih.

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjut Tito.

Dia juga meminta kepala daerah melaporkan pelaksanaan SE Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Pelaporan dilakukan secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.

Baca Juga: Maskot Pilkada Bandarlampung 2024 Didesain Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *