H-30 Ratusan Orang Pindah Memilih untuk Pilkada Bandarlampung

oleh
H-30 Ratusan Orang Pindah Memilih untuk Pilkada Bandarlampung
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ratusan orang mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Bandarlampung pada periode September hingga 28 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan sebanyak 582 orang mengajukan pindah memilih di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada 232 pemilih pindah masuk di 80 TPS, dan pemilih pindah keluar sebanyak 350 orang dari 123 TPS,” ujar Ika di Bandarlampung, Rabu (30/10/2024).

Ika menyampaikan KPU Kota Bandarlampung telah membuka layanan pindah pemilih periode H-30 sejak bulan September, pasca penetapan DPT pada Jumat (20/9/2024).

Layanan pindah pemilih untuk periode pertama ini dibuka hingga 28 Oktober 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Bandarlampung 786.182 Jiwa

“Pindah memilih periode H-30 ini mayoritas pindah domisili karena pemilih meng-update data kependudukan,” kata Ika.

Pemilih yang mengajukan pindah TPS harus sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Bandarlampung 2024.

“DPT yang telah ditetapkan pada bulan September lalu menjadi acuan bagi kami,” ujar Ika.

Ratusan orang mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Bandarlampung pada H-30 hari pemungutan suara 27 November 2024.

Pemilih yang mengajukan pindah memilih pada H-30 harus memenuhi 10 kriteria berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemungutan Suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
  4. Menjadi tahanan di rutan atau LP, atau Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara;
  5. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  6. Pindah domisili;
  7. Tertimpa bencana alam;
  8. Bekerja di luar domisili;
  9. Menjalani rehabilitas narkoba;
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata Ika, KPU Kota Bandarlampung membuka layanan pindah pemilih periode H-7 hari pemungutan suara.

Pemilih dengan empat kategori berikut dapat mengurus pindah memilih paling lambat 20 November 2024:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemungutan Suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Tertimpa bencana alam;
  4. Menjadi tahanan di rutan atau LP, atau Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

“Masyarakat dapat mengurus pindah memilih dengan menyertakan bukti pendukung alasan pindah memilih,” ujar Ika.

Untuk melayani masyarakat yang akan pindah memilih, lanjut dia, KPU Kota Bandarlampung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah membuka Pos Layanan Pindah Memilih.

Baca Juga: Polresta Bandarlampung Lindungi Hak Pilih Tahanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *