Nasional » Sah! UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Dinanti

Sah! UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Dinanti

oleh
Sah! UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Dinanti
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT setelah 22 tahun menanti. Aturan ini menjamin perlindungan hak serta martabat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026).

Keputusan bersejarah ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk memberikan payung hukum bagi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dengan Badan Legislasi DPR.

Pengakuan Profesional bagi PRT

Kehadiran UU PPRT memastikan para pekerja di sektor domestik mendapatkan penghargaan yang layak setara dengan profesi lainnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memanusiakan para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung produktivitas banyak keluarga.

Willy menegaskan bahwa undang-undang ini adalah bentuk nyata dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya,” ujar Willy Aditya dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerja rumah tangga, sehingga mereka sulit mendapatkan perlindungan hukum.

Kekosongan aturan ini mengakibatkan menumpuknya kasus pelanggaran kemanusiaan yang meresahkan masyarakat.

Kini, UU PPRT hadir sebagai solusi bagi pekerja, pemberi kerja, dan negara melalui norma-norma perlindungan yang jelas.

Pendekatan Kekeluargaan yang Progresif

Undang-undang ini memiliki kekhasan karena mengadopsi perspektif sosio-kultural Indonesia yang mengedepankan dialog dan kekeluargaan.

UU PPRT tidak hanya menerapkan standar industrial yang kaku, tetapi juga menjaga nilai-nilai keindonesiaan dalam hubungan kerja.

Willy menilai penggabungan dua cara berpikir ini sebagai terobosan penting agar mekanisme kerja tidak terjebak pada formalitas yang rumit semata.

Dampak Positif di Kancah Internasional

Pengesahan undang-undang ini juga diprediksi akan meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia.

Dengan adanya standar perlindungan yang kuat di dalam negeri, negara-negara lain yang mempekerjakan PRT asal Indonesia akan lebih menghormati hak-hak mereka.

Hal ini menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.

“Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkas Willy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *