DASWATI.ID – Riana Sari dan anak-anak tetap tertawa bersama Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, bahkan mereka sempat bercanda saat Arinal menitipkan jam tangan serta cincinnya.
Suasana tegang menyelimuti Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam.
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera.
Penyidik Kejati Lampung langsung menjebloskan ARD ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui untuk 20 hari ke depan.
Langkah hukum ini diambil setelah jaksa menemukan sedikitnya dua alat bukti yang kuat terkait keterlibatan ARD dalam pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dollar AS tersebut.
Momen Haru dan Ketegaran Keluarga
Di tengah proses hukum yang menjepit, kehadiran istri ARD, Riana Sari Arinal, mencuri perhatian.
Didampingi anak-anak dan menantunya, Riana tampil tegar menghadapi kenyataan pahit suaminya harus bermalam di balik jeruji besi.
Ia bahkan mengungkapkan sebuah momen yang tak terduga saat mendampingi suaminya di dalam ruang pemeriksaan.
“Oh, kita ketawa-ketawa tadi. Malah saya dititipin jam sama cincin,” ujar Riana saat ditanya wartawan mengenai kondisi terkini suaminya.
Ketegaran itu, menurut Riana, lahir dari keyakinan penuh bahwa sang suami tidak bersalah.
Ia menegaskan tidak ada serupiah pun dana PI dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang masuk ke kantong pribadi suaminya.
Keyakinan Tanpa Aliran Dana

Riana Sari meminta agar masyarakat dan media tidak terjebak dalam pembingkaian berita yang tidak berimbang.
Dengan kepala tegak, ia menyatakan keluarga tidak merasa malu karena yakin kebenaran akan segera terungkap di persidangan.
“Justru kami hadir di sini bersama anak-anak menantu karena kami tidak malu. Bapak tidak korupsi ya. Jadi kami tidak menundukkan kepala kami,” tegas Riana.
Ia juga mendesak agar penyertaan modal senilai Rp10 miliar di PT LEB diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi agar masalah ini menjadi terang benderang
Jeratan Pasal Berlapis
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ARD telah melalui proses gelar perkara yang matang.

Jaksa menyangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Danang.
Pihak Kejaksaan menjamin profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara ini serta berkomitmen menuntaskannya secara objektif demi keadilan masyarakat Lampung.
Kini, ARD harus menjalani masa penahanan hingga 17 Mei 2026 sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Meski rompi tahanan kini melekat di tubuh sang mantan gubernur, sang istri tetap memberikan pesan penguat bagi suaminya.
“Pesan saya, Bapak harus sehat, harus kuat ya. Jangan khawatirkan kami,” pungkas Riana.

