DASWATI.ID – WALHI Lampung membeberkan kegagalan sistemik pemerintah dan korporasi yang memicu krisis ekologis hingga menyisakan hanya 8 persen hutan alam di Lampung.
DALAM ARTIKEL:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengungkap potret buram kondisi alam di Bumi Ruwa Jurai sepanjang tahun 2025 pada Jumat (13/3/2026).
Laporan bertajuk Catatan Tahunan (Catahu) ini menegaskan bahwa rentetan bencana yang menimpa warga bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan dampak nyata dari kegagalan sistemik.
Kebijakan yang bersifat eksploitatif telah menempatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah hingga korporasi besar, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya ruang hidup rakyat.
Tata Kota yang Mengabaikan Warga
Berdasarkan Catahu 2025 WALHI, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan ketidaksiapan yang fatal dalam mengelola masalah sampah yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Kebakaran yang terus berulang di TPA Bakung menjadi bukti lemahnya pengawasan dinas terkait terhadap aktivitas pembuangan.
Selain polusi udara, buruknya tata kelola kota mengakibatkan banjir besar yang merugikan puluhan ribu warga.
Hal ini terjadi karena pemerintah lebih mengutamakan investasi dengan membiarkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menyusut hingga hanya tersisa 2,39 persen.
Pembangunan gedung bisnis dan perumahan kini secara masif menggusur perbukitan serta kawasan hijau yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
Kebijakan yang tidak berpihak pada ekologi ini secara langsung memicu bencana hidrometeorologi yang mengancam keselamatan jiwa.
Pemerintah daerah seolah membiarkan keseimbangan lingkungan hilang demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Bisnis di Balik Kawasan Lindung
Krisis lingkungan kini merambah hingga ke jantung kawasan hutan akibat kebijakan negara yang kompromistis terhadap kepentingan bisnis.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengubah zonasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan memangkas zona inti hingga 53 persen.
Langkah mundur ini justru memperluas zona pemanfaatan demi memfasilitasi kepentingan bisnis karbon.
Penyusutan hutan alam ini kian diperparah oleh praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan pejabat publik.
Kasus hukum yang menjerat jajaran PT Inhutani V membuktikan bahwa izin kehutanan sering kali menjadi alat transaksi kekuasaan.
Akibat kerusakan yang sistematis ini, provinsi Lampung kini hanya menyisakan sekitar 8 persen hutan alam dari total luas daratannya.
Petani dalam Cengkeraman Korporasi
Di sektor agraria, para petani kecil harus berjuang keras menghadapi kekuatan mafia tanah dan ekspansi korporasi skala besar.
Mafia tanah bekerja secara sistematis memanipulasi dokumen untuk merampas lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Struktur kekuasaan sering kali melindungi aktor-aktor ini, sementara rakyat kecil berada dalam posisi yang lemah secara hukum.
Korporasi besar seperti anak perusahaan PT Tunas Baru Lampung terlibat dalam konflik berkepanjangan dengan warga di berbagai kabupaten.
Pihak perusahaan lebih sering menggunakan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi petani dan aktivis lingkungan daripada mengedepankan dialog.
Penggusuran lahan dengan pengawalan aparat gabungan semakin memperpanjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di Lampung.

Ancaman Tambang dan Pencemaran
Kerusakan alam semakin parah karena aparat penegak hukum terkesan setengah hati menindak pertambangan emas ilegal.
Aktivitas tambang yang menggunakan alat berat ini beroperasi secara terbuka di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri kini mulai mencemari tanah dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Meskipun pemerintah mengeklaim telah menutup sejumlah lokasi, penindakan tersebut hanya bersifat administratif tanpa proses hukum pidana yang tegas.
Tanpa adanya efek jera, para pelaku terus merusak bentang alam dan meningkatkan risiko bencana longsor yang mengancam pemukiman.
Lemahnya penegakan hukum ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat.
Menuntut Tanggung Jawab Negara
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menekankan bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat masih menghadapi tantangan besar.
Masyarakat kini mulai membangun solidaritas untuk menggugat tanggung jawab negara melalui sistem peradilan.
Langkah ini diambil karena adanya ketidakkonsistenan nyata dalam penegakan hukum di lapangan.
“Pemerintah kurang serius dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar,” tegas Irfan Tri Musri usai peluncuran Catahu 2025 di Bandar Lampung.
WALHI Lampung mendesak adanya perubahan politik yang berani untuk menghentikan seluruh proyek yang merusak ruang hidup rakyat demi keselamatan ekologis di masa depan.

