Lampung » Menambang Emas di Ruang Abu-Abu

Menambang Emas di Ruang Abu-Abu

oleh
Menambang Emas di Ruang Abu-Abu
Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – WALHI Lampung mengungkap tambang emas ilegal yang merusak hutan dan mencemari sungai. Lemahnya hukum membiarkan aktor bermodal besar beroperasi di ruang abu-abu.

Pertambangan emas ilegal di Provinsi Lampung telah menjadi fenomena publik yang berlangsung sangat lama.

Ironisnya, aktivitas ini terus berjalan tanpa penindakan yang konsisten dan serius dari pihak berwenang.

Para penambang beroperasi secara terbuka di berbagai kawasan sensitif, mulai dari kawasan hutan lindung hingga daerah aliran sungai.

Praktik ilegal ini seolah-olah mendapat pembiaran sehingga memicu pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Bukan Sekadar Tambang Rakyat

Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2025 WALHI Lampung mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berkembang jauh melampaui skala “tambang rakyat” biasa.

Penambang kini menggunakan alat berat dan mesin penyedot dalam operasi yang sangat terorganisir.

Mereka memiliki jaringan distribusi emas yang jelas dan dukungan modal yang tidak sedikit.

Kehadiran aktor bermodal besar di balik layar membuat bisnis ilegal ini tetap eksis di dalam ruang abu-abu yang terlindungi oleh berbagai jaringan kepentingan.

Kekuatan modal tersebut sayangnya berbanding lurus dengan besarnya kerusakan yang mereka timbulkan.

Aktivitas pengerukan tanah secara masif telah mengubah bentang alam dan merusak fungsi ekologis wilayah tersebut.

Racun di Aliran Sungai

Kerusakan ini tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga mengancam nyawa melalui pencemaran kimia.

Penambang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk mengolah emas, yang kemudian mencemari tanah serta sumber air warga.

Merkuri merupakan zat beracun yang bisa merusak organ vital manusia seperti hati, ginjal, hingga sistem saraf.

Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar warga di area pertambangan memiliki kadar merkuri dalam darah yang sudah melebihi batas normal.

Paparan jangka panjang ini merampas hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan sumber air bersih yang aman.

Akibatnya, ancaman kesehatan kronis kini menghantui penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Penegakan Hukum Setengah Hati

Meski dampak kesehatannya nyata, penegakan hukum terhadap tambang liar ini dinilai masih setengah hati.

Aparat penegak hukum mencatat sedikitnya ada 32 titik pertambangan tanpa izin di Lampung yang mencakup emas, pasir, hingga batu bara.

Wilayah sebarannya meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur, hingga Kota Bandar Lampung.

Di Bandar Lampung sendiri, dari 33 bukit yang ditambang, hanya tiga bukit yang memiliki izin resmi.

Pemerintah memang mengklaim telah menutup sekitar 16 hingga 20 tambang ilegal sepanjang tahun 2025.

Namun, WALHI Lampung menilai tindakan tersebut hanya bersifat administratif belaka, seperti sekadar memasang plang larangan atau penyegelan sementara.

Tanpa adanya proses hukum pidana yang menyeret aktor utama, para pelaku berpotensi besar untuk kembali beroperasi setelah pengawasan melonggar.

Ancaman Bencana Ekologis

Ketidaktegasan dalam menindak tambang ilegal ini akhirnya memicu bom waktu berupa bencana alam.

Pengerukan bukit dan lahan secara liar telah menghilangkan daya serap tanah terhadap air hujan.

Kondisi ini memperburuk kerentanan Lampung terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang kini semakin sering terjadi.

Pada akhirnya, pertambangan ilegal bukan hanya masalah pelanggaran izin, melainkan sebuah kejahatan lingkungan yang sistematis.

Jika pemerintah dan aparat tidak segera membongkar jaringan aktor di baliknya, keselamatan warga dan kelestarian ekologis Lampung akan terus berada dalam bayang-bayang kehancuran. (*)

*Dikutip dari laporan Catahu 2025 WALHI Lampung: Bagian IV-Tambang dan Energi, 13 Maret 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *