DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau PHPU Kada Pesisir Barat.
Keputusan ini diucapkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
“Berdasarkan fakta hukum serta hasil rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan Surat Keputusan KPU/KIP tentang penetapan hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di daerah tersebut,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran dan Lima Lainnya Lanjut ke Sidang Pembuktian 7-17 Februari
Oleh karena itu, permohonan PHPU Kada Pesisir Barat dengan perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesisir Barat dinilai bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Selain Pesisir Barat, ada juga daerah lainnya seperti Kota Langsa, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Waropen, Kabupaten Halmahera Barat.
Permohonan yang dimaksud meliputi perkara:
- Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Langsa;
- Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Rote Ndao;
- Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Waropen; dan
- Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Barat.
“Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025, dan diucapkan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 15.31 WIB,” pungkas Suhartoyo.
Tuduhan Politik Uang dalam Pilkada Pesisir Barat.
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Pesisir Barat.
Kuasa Hukum Pemohon, Ridwan Syaidi Tarigan, menuduh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, melakukan praktik politik uang secara masif.
Praktik ini diduga memengaruhi perolehan suara dalam pemilihan tersebut.
Pemohon melaporkan dugaan praktik politik uang tersebut kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak ada tindakan lanjutan yang diambil.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Dedi-Irawan dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Pesisir Barat.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak termasuk dalam kewenangannya. Sehingga MK menolak untuk mengadili permohonan PHPU Pilkada Pesisir Barat.
Baca Juga: PHPU Kada Pesisir Barat: politik uang masif di 10 desa dan satu kecamatan