Lampung » Pelayanan Publik Lampung Zona Hijau: Bukti Rakyat Mulai Percaya Birokrasi?

Pelayanan Publik Lampung Zona Hijau: Bukti Rakyat Mulai Percaya Birokrasi?

oleh
Pelayanan Publik Lampung Zona Hijau: Bukti Rakyat Mulai Percaya Birokrasi?
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.IDOmbudsman Republik Indonesia resmi merilis hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Lampung di Gedung Balai Keratun, Senin (9/2/2026).

Hasil penilaian menunjukkan mayoritas instansi di Lampung berhasil menembus “Zona Hijau” atau kategori opini kualitas tinggi, sebuah pencapaian yang menandai transformasi signifikan dalam wajah birokrasi daerah.

Penilaian yang dilakukan sepanjang September hingga November 2025 ini menjadi istimewa karena adanya pergeseran orientasi.

Ombudsman tidak lagi sekadar melihat pemenuhan standar administratif di atas kertas, tetapi lebih menitikberatkan pada kualitas pelayanan nyata di lapangan dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Saat Empati Presiden Menembus Kebuntuan Birokrasi di Lampung

Transformasi Penilaian: Suara Rakyat Jadi Penentu

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan perubahan pendekatan ini agar hasil pengawasan benar-benar mencerminkan pengalaman nyata warga sebagai pengguna layanan.

Penilaian kini menggunakan empat dimensi utama (Input, Proses, Output, dan Pengaduan) dengan bobot 70%, sementara 30% sisanya ditentukan langsung oleh dimensi Kepercayaan Masyarakat.

“Penilaian tahun 2025 berbeda dari tahun sebelumnya. Ombudsman meminta penilaian dari masyarakat atas pelayanan yang mereka terima dan rasakan, apakah waktunya cepat atau lama, prosedurnya mudah atau rumit, hingga apakah ada pungutan liar,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ia menambahkan bahwa pada dimensi input, Ombudsman juga menilai keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan agar layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil publik.

Dominasi Zona Hijau di Tingkat Daerah

Berdasarkan data rilis, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi.

Di tingkat kabupaten dan kota, seluruh daerah yang dinilai berhasil masuk dalam kategori kualitas pelayanan baik (Zona Hijau).

Pemerintah Kota Metro memimpin di peringkat teratas dengan nilai 84,43, disusul oleh Kabupaten Pringsewu (84,09), Kabupaten Mesuji (82,97), dan Kabupaten Lampung Tengah (81,10).

Posisi selanjutnya ditempati oleh Kabupaten Lampung Selatan (80,51), Kabupaten Tulang Bawang Barat (80,21), dan Kabupaten Lampung Utara (78,86).

Pelayanan Publik Lampung Zona Hijau: Bukti Rakyat Mulai Percaya Birokrasi?
Data diolah dari Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, 9 Februari 2026

Meskipun capaian ini positif, Ombudsman mencatat masih banyak instansi yang perlu memacu kinerja untuk mencapai predikat kualitas “Sangat Baik” atau kualitas tertinggi.

Prestasi Gemilang Sektor Kepolisian dan Lapas

Sektor kepolisian menunjukkan performa luar biasa dalam memberikan rasa aman dan layanan administrasi.

Polres Kota Metro mencatatkan nilai tertinggi sebesar 92,36, disusul oleh Polres Lampung Utara dengan nilai 90,37. Keduanya sukses meraih kategori kualitas pelayanan “Sangat Baik”.

Sementara itu, Polres Lampung Selatan (87,85), Pringsewu (84,34), dan Tulangbawang Barat (84,14) berada pada kategori baik.

Baca Juga: Sabet Rapor Hijau, Ombudsman Nilai Kualitas Pelayanan Polres di Lampung Kian Progresif

Kualitas pelayanan sangat baik juga ditunjukkan oleh sektor pemasyarakatan. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih memimpin dengan skor 90,31, diikuti Lapas Kelas IIA Kalianda dengan nilai 89,45.

Untuk kategori kantor pertanahan, seluruh unit kerja di Lampung meraih kategori baik, dengan Kantor Pertanahan Kota Metro (85,28) dan Lampung Tengah (84,88) sebagai yang terunggul.

Komitmen Pimpinan dan Pengelolaan Pengaduan

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menekankan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi dalam menjaga ritme kerja yang partisipatif dan kompetitif.

“Keberhasilan pelayanan publik di daerah sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, khususnya kepala daerah, dalam menjaga kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia. 

Namun, Ombudsman memberikan catatan kritis terkait pengelolaan pengaduan. Nur Rakhman Yusuf mengingatkan agar instansi tidak membiarkan masyarakat merasa apatis sehingga lebih memilih memviralkan keluhan di media sosial daripada menggunakan kanal resmi.

“Pengaduan tersebut harus dikelola dengan baik, sehingga masyarakat tidak apatis untuk mengadu. Harapannya, raport penilaian ini bisa menjadi masukan perbaikan pelayanan bagi Kepala Daerah,” pungkas Nur Rakhman. 

Dengan hasil ini, Ombudsman berharap seluruh penyelenggara layanan di Lampung menjadikan data tersebut sebagai pijakan untuk terus berinovasi demi pelayanan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Baca Juga: Ombudsman: Viral Jadi Pilihan Warga Ketimbang Kanal Aduan Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *