DASWATI.ID – Oknum polisi diduga meninju warga saat ricuh eksekusi lahan di Sukarame. Termohon melawan karena menduga ada kejanggalan sertifikat dan prosedur hukum yang belum tuntas.
DALAM ARTIKEL:
Suasana di kawasan Korpri, Sukarame, Bandar Lampung mendadak mencekam pada Kamis (23/4/2026).
Proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berujung ricuh hingga memicu dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat terhadap warga.
Kericuhan dan Dugaan Pemukulan
Ketegangan memuncak saat warga mencoba menghalau jalannya eksekusi.
Berdasarkan rekaman video yang viral di kalangan awak media, sejumlah polisi berseragam tampak menarik paksa warga dari pihak termohon.
Di tengah kekalutan tersebut, seorang pria yang diduga anggota kepolisian berpakaian preman terlihat melayangkan pukulan ke arah warga yang sedang diamankan petugas.
Insiden ini diduga dipicu oleh gesekan antara petugas lapangan dan warga yang tetap bertahan menjaga bangunan di atas lahan tersebut.

Polisi berseragam terus berupaya menghalau massa agar proses pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita dapat berjalan.
Sengketa Legalitas Lahan
Juru sita PN Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK di lokasi kejadian.
Pihak pengadilan menyatakan bahwa seluruh upaya hukum telah ditempuh hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Arief di hadapan warga.
Namun, pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Wahyu Widiyatmiko, membantah klaim tersebut dan tetap melakukan perlawanan.
Wahyu menyoroti adanya kejanggalan prosedur, terutama terkait sertifikat lahan yang tidak bisa ditunjukkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi.
“Kami kecewa, upaya hukum kasasi sudah terdaftar dan itu belum putus sampai saat ini. Tetapi mereka tetap melakukan eksekusi,” tegas Wahyu sembari mempertanyakan legal standing kepemilikan lahan tersebut.
Jeritan Rakyat Kecil
Bagi para ahli waris, lahan di Sukarame tersebut merupakan ruang hidup yang telah mereka tempati selama puluhan tahun secara turun-temurun.

Pihak keluarga merasa ada hak yang dirampas secara sepihak melalui prosedur yang dipaksakan, mengingat mereka selalu tertib membayar pajak dan tidak pernah bermasalah selama puluhan tahun.
Eka, salah satu ahli waris dari Abdul Wahid Masykur, mengaku kaget dengan proses eksekusi yang dianggap sangat mendadak dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai penghuni lama.
“Kami ini hanya rakyat kecil yang mempertahankan hak kami. Tanah ini sudah kami tempati bertahun-tahun. Kami punya bukti-bukti juga. Jangan sampai ada tindakan semena-mena,” ungkap Eka dengan nada sedih.
Ia pun membeberkan kronologi sengketa yang berujung eksekusi ricuh tersebut. Keluarganya telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami memiliki surat-surat lama yang sah secara adat dan administrasi desa pada saat itu,” kata Eka.
Ketenangan mereka terusik saat pihak lain tiba-tiba mengklaim kepemilikan melalui sertifikat yang terbit tanpa pengukuran ulang.
“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit tanpa ada pengukuran ulang yang melibatkan kami,” cetusnya heran.
Meski telah berupaya mediasi ke BPN, ia merasa proses hukum berjalan tanpa keterlibatan pihaknya secara utuh.
Puncaknya, petugas datang melakukan pengosongan yang dinilai mendadak dan janggal secara prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aksi kekerasan dalam video viral tersebut.


