DASWATI.ID – Calon Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin batal didiskualifikasi dari Pilkada Kota Metro Tahun 2024.
KPU Kota Metro secara resmi mencabut kembali Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
“Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 yang membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada 22 November 2024,” kata Ketua KPU Kota Metro Erzal Syahreza Aswir kepada awak media pada Jumat (22/11/2024) malam pukul 23.40 WIB.
Baca Juga: Surat Keputusan KPU Kota Metro Tidak Dapat Dijadikan Objek Sengketa Pemilihan
Wahdi Siradjuddin batal didiskualifikasi dari Pilkada Metro. KPU Kota Metro hanya membatalkan pencalonan wakilnya, Qomaru Zaman.
KPU Kota Metro tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Erzal memastikan Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2.
Meski Qomaru Zaman tidak lagi berpartisipasi di Pilkada Metro, nama pasangan calon petahana ini tetap tercantum dalam surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Surat suara tetap dinyatakan sah apabila gambar Qomaru Zaman dicoblos oleh pemilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
Baca Juga: KPU Lampung Tinjau Ulang Pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman