Lampung » 8 Desa Jati Agung Bergabung ke Bandar Lampung, Target Tuntas Setahun

8 Desa Jati Agung Bergabung ke Bandar Lampung, Target Tuntas Setahun

oleh
8 Desa Jati Agung Bergabung ke Bandar Lampung, Target Tuntas Setahun
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.IDPemerintah Provinsi Lampung sedang memproses penyesuaian batas wilayah yang melibatkan penggabungan delapan desa dari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung.

Proses ini upaya untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.

Adapun delapan desa yang telah menyatakan persetujuan bergabung adalah Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Selain itu, Desa Way Hui saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian tersebut.

Total luas wilayah yang diusulkan mencapai sekitar 8.000 hektare dengan target penyelesaian antara enam bulan hingga maksimal satu tahun.

“Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Permendagri tentang Batas Daerah,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, di Bandar Lampung pada Minggu (25/1/2026). 

Percepatan Administrasi Kependudukan dan Pertanahan

Binarti menegaskan bahwa proses ini merupakan penyesuaian administrasi murni sesuai mekanisme otonomi daerah, bukan perlebaran wilayah Kota Baru.

Untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan, pemerintah telah membentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama:

Pertama, administrasi kependudukan seperti perubahan KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus dari Disdukcapil.

Kedua, administrasi pertanahan akan dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemerintah menjamin proses ini hanya menyangkut penyesuaian data wilayah dan tidak mengubah status kepemilikan lahan warga.

PKS Dorong Perencanaan Matang dan Koordinasi

Merespons kebijakan tersebut, Ketua DPD PKS Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, yang juga anggota dewan setempat mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan koordinasi lintas lembaga.

Menurut dia, penyesuaian wilayah ini bukan sekadar urusan batas peta, melainkan menyangkut keberlanjutan layanan publik dan hak-hak masyarakat terdampak.

“Penyesuaian wilayah harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai warga justru kebingungan atau mengalami penurunan kualitas pelayanan akibat lemahnya koordinasi,” ujar Agus dalam keterangannya.

Agus mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD untuk bergerak cepat dalam memastikan aspek administratif serta akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tetap terjamin selama masa transisi.

PKS menyatakan siap mengawal proses ini melalui jalur legislatif agar integrasi wilayah benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi warga dan mendukung pembangunan kota yang lebih terencana serta berkeadilan.

Baca Juga: TNI dan Pagar Permanen: Solusi Akhiri Konflik Gajah di Way Kambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *