DASWATI.ID – LBH Bandar Lampung merilis Catahu 2025 sebuah potret krisis HAM dan demokrasi di Lampung. Dari konflik agraria 4.881 hektare hingga hak buruh yang terabaikan.
DALAM ARTIKEL:
- Demokrasi Indonesia dalam Kategori Cacat
- Krisis Tanah dan Perampasan Ruang Hidup
- Hak Buruh Terabaikan di Perusahaan Negara
- Reformasi Kepolisian dan Keadilan yang Tertunda
- Membangun Solidaritas Gerakan Rakyat
Catahu atau catatan akhir tahun LBH Bandar Lampung mengungkapkan bahwa kualitas hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi terus mengalami kemunduran yang sangat nyata.
“Saat ini, supremasi sipil atau kendali warga atas negara semakin melemah, sementara dominasi negara dalam ekonomi atau kapitalisme negara justru semakin menguat,” ujar Haikal Rasyid dari LBH Bandar Lampung dalam pemaparannya, Minggu (1/3/2026) sore di Taman Budaya Bandar Lampung.
Baca Juga: Catahu 2025: LBH Bandar Lampung Soroti Kemunduran Demokrasi
LBH Bandar Lampung menilai pemerintah cenderung menggunakan pendekatan militeristik dan keamanan dalam menyelesaikan berbagai persoalan rakyat.
Selain gambaran umum tersebut, Haikal juga mengungkap data pelayanan bantuan hukum LBH Bandar Lampung sepanjang tahun 2025.
Lembaga bantuan hukum ini menerima total 56 pengaduan hukum dari masyarakat yang mencari keadilan.
Dari jumlah tersebut, tim hukum mendampingi 30 kasus secara langsung dan memberikan layanan konsultasi untuk 26 pengaduan lainnya.
“Seluruh kerja advokasi ini telah memberikan dampak nyata bagi 5.492 penerima manfaat di seluruh wilayah Lampung,” tutur Haikal.
Demokrasi Indonesia dalam Kategori Cacat
Penurunan kualitas demokrasi ini ternyata sejalan dengan penilaian berbagai lembaga internasional terhadap kondisi nasional.
Berdasarkan laporan Freedom House tahun 2025, skor demokrasi Indonesia turun menjadi 56 dari 100, yang menempatkan demokrasi Indonesia dalam kategori “Sebagian Bebas” atau Partly Free.
Di sisi lain, Economist Intelligence Unit (EIU) memberikan skor 6,44 dalam Indeks Demokrasi 2024.
Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih terjebak dalam status “Demokrasi Cacat” atau Flawed Democracy karena banyaknya tantangan pada kebebasan sipil dan fungsi pemerintahan.
Namun, pelemahan demokrasi ini tidak hanya terjadi di atas kertas, melainkan terasa langsung melalui berbagai kebijakan yang represif.
Haikal menyampaikan aparat keamanan seringkali muncul sebagai aktor utama dalam urusan sipil, mulai dari pembangunan hingga penanganan konflik sosial.
Negara lebih mengutamakan logika komando daripada proses diskusi yang melibatkan warga secara aktif.
“Akibatnya, kritik dari masyarakat seringkali dianggap sebagai gangguan stabilitas atau ancaman keamanan,” ujar Haikal.

Krisis Tanah dan Perampasan Ruang Hidup
Masalah hak atas tanah menjadi persoalan yang paling besar dan mendominasi di wilayah Lampung.
LBH Bandar Lampung mencatat konflik agraria mencakup luasan wilayah hingga 4.881 hektare sepanjang tahun 2025.
Konflik ini tersebar di berbagai kabupaten di antaranya Lampung Selatan, Lampung Tengah, Way Kanan, hingga Pesisir Barat.
“Negara cenderung memandang tanah hanya sebagai aset ekonomi untuk investasi daripada sebagai ruang hidup bagi masyarakat,” jelas Haikal.
Salah satu contoh nyata adalah penetapan Kotabaru di Lampung Selatan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah memperluas kawasan proyek ini secara drastis dari 1.300 hektare menjadi sekitar 4.000 hektare.
Kebijakan ini mengancam ribuan petani yang sudah menggantungkan hidupnya di lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Sayangnya, warga seringkali tidak dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan dan justru berisiko menghadapi intimidasi jika mencoba mempertahankan tanah mereka,” sesal Haikal.
Hak Buruh Terabaikan di Perusahaan Negara
Ketimpangan juga terjadi di sektor perburuhan, khususnya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung.
PT Wahana Rahardja dan PT Lampung Energi Berjaya menjadi sorotan karena gagal memenuhi hak dasar para pekerjanya.
“Beberapa pekerja bahkan tidak menerima gaji selama berbulan-bulan hingga hitungan tahun. Meskipun pengadilan sudah memerintahkan perusahaan untuk membayar upah, kewajiban tersebut tetap tidak dijalankan secara patuh,” jelas Haikal.
Lebih jauh lagi, krisis ini mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan milik pemerintah yang sering dicampuri kepentingan politik.
Penunjukan jabatan strategis terkadang lebih mengutamakan loyalitas politik daripada kemampuan profesional.
Ketika perusahaan negara mengalami masalah keuangan atau hukum, buruh selalu menjadi pihak pertama yang menanggung dampak terberat.
“Negara sebagai pemilik modal seharusnya melindungi warga negaranya, namun yang terjadi justru pengabaian hak konstitusional buruh,” tegas Haikal.

Reformasi Kepolisian dan Keadilan yang Tertunda
Selain persoalan di atas, Catahu 2025 Bandar Lampung mengungkapkan bahwa masyarakat kecil juga masih menghadapi kesulitan besar saat berurusan dengan aparat penegak hukum.
Praktik penundaan perkara yang berlarut-larut atau undue delay masih sering terjadi dan merugikan pencari keadilan.
Sebagai contoh, laporan kasus Ibu Sariyem tidak mendapatkan kejelasan hukum selama 11 tahun hingga suaminya meninggal dunia.
Selain itu, kasus penembakan di luar hukum atau extrajudicial killing terhadap warga bernama Romadon menunjukkan lemahnya akuntabilitas polisi.
Di sisi lain, hukum seringkali digunakan secara selektif sebagai alat untuk membungkam orang-orang yang kritis.
Polisi bergerak sangat cepat saat memproses laporan dari perusahaan besar, namun cenderung lamban saat menangani laporan dari warga kecil.
Kriminalisasi terhadap delapan petani di Anak Tuha dan warga di Kotabaru menjadi pesan politik yang menakutkan bagi masyarakat agar tidak berani bersuara.
Kondisi ini semakin memperparah ketakutan warga dalam menyatakan pendapat di ruang publik.
Membangun Solidaritas Gerakan Rakyat
Meskipun situasi terasa gelap, harapan muncul dari kuatnya solidaritas antar-kelompok masyarakat sipil.
Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas (Bowo) mengatakan pihaknya secara konsisten berperan sebagai fasilitator untuk memperkuat kesadaran politik warga.
Pada September 2025, berbagai lapisan masyarakat mengadakan acara “Temu Rakyat Sumatera” di Lampung Timur.
“Pertemuan ini menyatukan petani, nelayan, buruh, hingga masyarakat adat untuk melawan perampasan ruang hidup yang sistemik,” tegas Prabowo.
Menurut dia, masyarakat tidak bisa melakukan perjuangan sendirian untuk mendapatkan keadilan.
“Masyarakat harus mengorganisir diri dan terus menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap pelanggaran yang terjadi,” tambah Bowo.
Melalui persatuan gerakan rakyat ini, warga berusaha merebut kembali kedaulatan atas tanah, laut, dan hutan mereka.
“Demokrasi yang sesungguhnya hanya akan tetap hidup jika warga tetap berani mengawasi kekuasaan dengan kritis,” pungkas Bowo.

