DASWATI.ID – LBH Bandar Lampung menyoroti relasi kuasa korporasi dan pejabat sebagai aktor utama pelanggaran HAM masyarakat pada 2025.
DALAM ARTIKEL:
- Isu Agraria Mendominasi
- Aktor di Balik Ketidakadilan
- Konflik Struktural dan Perampasan Ruang Hidup
- Suara Rakyat dari Akar Rumput
LBH Bandar Lampung baru saja merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 dengan tema yang menggetarkan: “HAM dan Demokrasi di Ujung Nadi: Melemahnya Supremasi Sipil dan Menguatnya Kapitalisme Negara”.
Acara yang berlangsung di Taman Budaya, Bandar Lampung pada Minggu (1/3/2026) sore ini memperlihatkan potret buram penegakan hukum di Provinsi Lampung yang dihadiri oleh Serikat Petani Lampung dan mahasiswa.
Baca Juga: Potret Kritis HAM dan Demokrasi Lampung 2025
Melalui pemaparan Haikal Rasyid, terungkap bahwa relasi kuasa antara pemilik modal dan pejabat pemerintah menjadi motor utama ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
“Sepanjang periode November 2024 hingga Oktober 2025, LBH Bandar Lampung menerima permohonan bantuan hukum baik secara langsung maupun daring dengan total 56 pengaduan baru. Selain itu, terdapat 5 kasus yang masih berjalan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.
Dari seluruh laporan tersebut, LBH membagi penanganan menjadi dua kategori utama, yakni 30 kasus mendapatkan pendampingan penuh dan 26 kasus diberikan layanan konsultasi hukum.
Dampak Luas Bagi Ribuan Masyarakat
Meskipun jumlah pengaduan terlihat puluhan, namun dampak nyata yang dihasilkan sangatlah masif.

Tercatat sebanyak 5.492 orang menjadi penerima manfaat dari layanan bantuan hukum ini, yang menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut bersifat struktural dan melibatkan komunitas besar.
“Jika melihat profil pengadu berdasarkan jenis kelamin, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 32 orang (57,1%), disusul perempuan 14 orang (25%), dan kategori lainnya 10 orang (17,9%),” jelas Haikal.
Lebih lanjut, karakteristik pengaduan menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan individu, melainkan masalah kelompok dengan rincian 39 pengadu individu, 11 pengaduan komunitas, 4 pengaduan keluarga, dan 2 pengaduan dari masyarakat umum.
Isu Agraria Mendominasi
Konflik agraria atau sengketa tanah masih menjadi momok menakutkan bagi warga Lampung.
Dari total 56 permohonan, isu agraria mendominasi dengan 30 kasus, jauh melampaui isu perburuhan (10 kasus), kriminalisasi (5 kasus), serta kekerasan berbasis gender (3 kasus).
Masalah lain yang juga muncul di antaranya fair trial, pendidikan, dan advokasi kebijakan masing-masing 1 kasus, ditambah 5 kasus kategori lainnya.
“Akibatnya, hak atas kepemilikan menjadi hak yang paling sering dilanggar sebanyak 22 kali, diikuti oleh pelanggaran hak atas standar hidup layak, kebebasan berpendapat, hingga hak atas upah yang adil,” ungkap Haikal.
Aktor di Balik Ketidakadilan

Data LBH Bandar Lampung menunjukkan bahwa pelaku ketidakadilan didominasi oleh pihak-pihak dengan kekuatan modal dan jabatan.
Kelompok atau individu berpengaruh tercatat sebagai pelaku terbanyak dengan 21 pelaku, disusul oleh pihak korporasi sebanyak 16 pelaku.
“Tidak hanya itu, oknum polisi dan pejabat eksekutif masing-masing menyumbang 4 pelaku dalam catatan ini,” tambah Haikal.
Pihak lain seperti pemilik tanah, pegawai, dan sekolah juga turut menjadi pelaku meski dalam jumlah yang lebih kecil.
Fenomena ini mempertegas adanya tren kapitalisme negara yang sering kali mengorbankan hak rakyat demi kepentingan investasi.
Konflik Struktural dan Perampasan Ruang Hidup
LBH Bandar Lampung mencatat total luas wilayah konflik mencapai angka yang fantastis, yakni 4.881 hektare di seluruh Provinsi Lampung sepanjang 2025.
Beberapa kasus kunci yang mencuat antara lain konflik di Anak Tuha, Lampung Tengah, yang melibatkan PT BSA seluas 807 hektare dan menyebabkan kriminalisasi terhadap 8 petani.
Di Lampung Selatan, Proyek Strategis Nasional (PSN) Kota Baru mengancam ribuan warga karena perluasan lahan dari 1.300 hektare menjadi 4.000 hektare.

Sementara itu di Lampung Timur, manipulasi administrasi pertanahan oleh mafia tanah di Sri Pendowo mencakup lahan seluas 401 hektare.
Di sektor perburuhan, pekerja di BUMD seperti PT Wahana Rahardja dan PT Lampung Energi Berjaya menderita karena gaji mereka tidak dibayarkan selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Suara Rakyat dari Akar Rumput
Di tengah himpitan relasi kuasa ini, kehadiran pendampingan hukum menjadi lentera harapan bagi warga. Tini dari Serikat Petani Kotabaru mengungkapkan rasa syukurnya.
“Sampai detik ini, LBH sangat banyak memberikan bantuan-bantuan hukum kepada kami, terutama dalam berdiskusi bagaimana cara membangun kekompakan. Harapannya, ke depan, LBH Bandar Lampung semakin maju meskipun orangnya sedikit, selalu solid dan memberikan pendampingan yang profesional untuk kami,” kata dia.
Pendampingan tidak hanya soal urusan meja hijau, tetapi juga tentang penguatan mental masyarakat yang selama ini tertindas.
Seorang petani dari Lampung Tengah, Tarman, menceritakan perubahan besar yang ia alami.
“Terus terang, kami dulunya sangat takut melihat polisi. Tapi setelah didampingi oleh LBH, kami dikasih wejangan dan arahan untuk advokasi. Dari situlah kami belajar. Alhamdulillah sekarang kami tidak takut lagi dan mulai menanam walaupun belum tahu apakah sudah menjadi milik kami,” ujar Tarman.
Semangat ini menjadi bukti bahwa meskipun supremasi sipil sedang melemah, perlawanan rakyat untuk mempertahankan ruang hidupnya tidak akan pernah padam.
Baca Juga: Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung

