DASWATI.ID – Mahasiswa Papua di Lampung menggelar aksi damai menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua.
Sebanyak 30 mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAPAL) dan Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu (31/5/2025).
Mereka menyuarakan “Catatan Gelap Pelanggaran HAM di Papua” dan menuntut keadilan atas pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua.
Koordinator Lapangan Aksi, Anderian Kamo, menyatakan bahwa pelanggaran HAM di Papua sudah berlangsung sejak 1960-an dan masih berlanjut dengan kekerasan brutal seperti penembakan di Intan Jaya, Dogiyai, dan Maybrat.
Ia mencontohkan pembunuhan kepala desa dan luka-luka pada warga sipil akibat tindakan aparat yang mengatasnamakan penumpasan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Di Intan Jaya, seorang kepala desa tewas dibunuh, sementara majelis desa dan beberapa warga sipil lainnya mengalami luka akibat penembakan,” kata Rian.

Hal serupa juga terjadi di Dogiyai, di mana lima warga sipil menjadi korban penembakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.
“Mereka menyampaikan membunuh anggota TPNPB atau OPM agar mendapatkan jabatan yang layak dari atasannya,” ujar Rian.
Mahasiswa FEB Universitas Lampung ini menegaskan bahwa warga sipil justru menjadi korban dan hak-hak dasar mereka, termasuk hak adat dan kebebasan berekspresi, terus dibatasi.
“Tidak hanya HAM, tapi juga hak adat, hak untuk hidup, dan hak untuk kebebasan berekspresi. Dan setiap elemen jurnalis di Papua juga dibatasi, ditodong dengan senjata,” jelas dia.
Terkait peristiwa-peristiwa tersebut, IKMAPAL dan KOMPASS menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah.
Antara lain penghentian operasi militer, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM, pemulihan hak korban pengungsian, akses bagi pemantau HAM dan jurnalis, perlindungan aktivis, serta dialog damai yang melibatkan semua elemen masyarakat Papua.
Baca Juga: PMKRI Bandarlampung dan IKMAPAL Diskusi Soal Pemberitaan Papua
Sementara itu, Ketua IKMAPAL Deserius Magai mengkritik penutupan informasi oleh aparat dan media yang tidak memberitakan fakta sebenarnya di lapangan.

Mahasiswa Papua dari FKIP Universitas Lampung ini mencontohkan peristiwa 13 Mei 2025 di Intan Jaya, di mana aparat mengklaim membunuh 18 anggota TPNPB, padahal sebagian besar korban adalah warga sipil, termasuk kepala desa dan ketua jemaat.
“Yang terjadi di lapangan, anggota TPNPB hanya tiga orang saja, sisanya adalah warga sipil, salah satunya kepala desa di Distrik Hitadipa, dan ketua jemaat Hitadipa. Ini contoh kasus media tidak pernah angkat fakta di lapangan,” sesal Deserius.
Deserius menegaskan bahwa sejak awal 2025 terdapat 30 kasus pelanggaran HAM yang belum diusut tuntas oleh negara.
“Berdasarkan itu, IKMAPAL dan KOMPASS mengadakan aksi untuk menuntut dan memberitahukan bahwa Papua tidak baik-baik saja,” kata dia.
IKMAPAL dan KOMPASS akan terus menyuarakan hak-hak masyarakat Papua dan mengawal poin-poin tuntutan yang telah disampaikan.
Ia pun mendesak pemerintah agar menghentikan pendekatan militeristik dan mengakui hak-hak masyarakat Papua.
“Melalui aksi ini, kami mendesak pemerintah agar jangan melakukan tindakan militeristik di Tanah Papua. TNI/Polri selalu menuduh masyarakat sipil sebagai anggota TPNPB/OPM. Mereka ingin mengelola SDA Papua, memasuki hutan dan mendirikan pos-pos keamanan, menembaki warga. Kami ingin pemerintah melihat kasus-kasus pelanggaran HAM ini,” kata Deserius.
Ia menegaskan bahwa pendekatan militeristik yang terus digunakan oleh pemerintah Indonesia di Papua tidak hanya gagal menyelesaikan konflik, tetapi justru memperdalam luka kolektif rakyat Papua.
“Di tengah situasi HAM yang semakin memburuk, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan pelaku kekerasan,” pungkas dia.
Baca Juga: Tragedi Diksar Mahepel Unila: Kekerasan dan Kematian Mahasiswa

