Hukum dan Kriminal » Dana PI 10% Lampung: Antara Kelola Usaha dan Bagi-Bagi Tantiem

Dana PI 10% Lampung: Antara Kelola Usaha dan Bagi-Bagi Tantiem

oleh
Dana PI 10% Lampung: Antara Kelola Usaha dan Bagi-Bagi Tantiem
Majelis Hakim dan Ahli yang hadir secara daring dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT LEB di ruang sidang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kasus dugaan korupsi dana PI 10% Lampung senilai Rp268,7 miliar mencuat karena pengurus BUMD menyelewengkan dana untuk tantiem pribadi tanpa aktivitas usaha yang sah.

Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Provinsi Lampung yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah, kini berada di tengah sorotan hukum.

Bukannya menjadi motor penggerak industri migas lokal, dana senilai jutaan dollar AS tersebut diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pemberian tantiem dan bonus tanpa dasar hukum yang sah.

Rangkaian penyimpangan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,7 miliar.

Cacat Prosedur Sejak Awal

Dugaan korupsi ini bermula dari proses penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan pembentukan anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang dinilai menabrak aturan.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pada Kamis (7/5/2026) dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya); Budi Kurniawan (Direktur Operasional Perusahaan); dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Adapun ahli yang hadir secara daring dalam ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, yakni:

  1. Ahli Hukum Pertambangan Universitas Airlangga: Franky Butarbutar.
  2. Dosen FH Universitas Airlangga: Dian Purnama Anugerah.
  3. Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara UAJY: W. Riawan Tjandra.

Kemudian, Auditor BPKP Lampung Aldy Haekal Pinasti, hadir secara langsung dalam persidangan.

Dana PI 10% Lampung: Antara Kelola Usaha dan Bagi-Bagi Tantiem

Dalam persidangan, Hakim Anggota Ayanef Yulius bertanya kepada Riawan Tjandra terkait legalitas keputusan perusahaan yang membagikan dana tanpa adanya aktivitas pengelolaan usaha yang nyata.

“RUPS ini dari PI 10% itu dibagi-bagilah untuk tantiem, bonus, dan untuk daerah, tanpa ada pengelolaan ‘gitu. Nah, RUPS ini apakah sah atau tidak?” Kata Ayanef Yulius.

Menanggapi hal tersebut, Riawan Tjandra menegaskan bahwa dasar hukum pendirian BUMD haruslah kuat.

Menurutnya, syarat substansi pendirian perusahaan daerah mewajibkan adanya Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau tidak ada peraturan daerah, berarti pendirian itu tidak sebenarnya menjadi syarat substansi. Keputusan itu (RUPS) menjadi tidak sah aktivitasnya,” jelas Riawan Tjandra.

Tanpa landasan Perda yang sesuai untuk PT LEB, segala aktivitas korporasi termasuk pembagian keuntungan menjadi cacat hukum.

Bukan Mengelola, Hanya Membayar Gaji

Ketentuan hukum mewajibkan dana PI 10% dikelola untuk kegiatan produktif di sektor minyak dan gas bumi, baik di hulu maupun hilir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT LEB tidak melakukan aktivitas bisnis yang nyata.

Riawan Tjandra menyoroti fenomena di mana pengurus perusahaan hanya duduk diam dan menikmati dana yang ada.

“Dia tidak melakukan usaha apa-apa dan dia mengatakan, ‘Saya sudah menguntungkan dan saya berhak untuk mendapatkan tantiem dan bonus.’ Padahal uang itu harus dikelola,” ujar Riawan Tjandra dalam kesaksiannya.

Hakim Ultimatum JPU Segera Hadirkan Arinal Djunaidi
Sidang perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra di Ruang Sidang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Ayanef Yulius juga menekankan bahwa dana tersebut seharusnya diputar dalam ekspor-impor atau distribusi migas, bukan hanya disimpan.

“Intinya kan bisa dikelola sebenarnya tapi harus sesuai dengan bidang minyak dan gas itu, bukan enggak bisa dikelola. Harusnya berdasarkan usaha migas pengelolaannya,” tegas Ayanef Yulius.

Riawan Tjandra menambahkan bahwa keuntungan baru bisa dibagikan sebagai dividen kepada pemerintah daerah setelah melalui proses usaha yang benar dan pembentukan cadangan.

Intervensi dan Nepotisme

Skandal ini semakin diperparah dengan adanya intervensi politik dan praktik nepotisme.

Sejak April 2019, Gubernur Lampung terpilih saat itu, Arinal Djunaidi, telah melakukan pertemuan informal di sebuah kafe untuk mengarahkan penunjukan BUMD penerima PI 10%.

Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi untuk meluluskan adik iparnya, Budi Kurniawan, sebagai Direktur Operasional PT LEB, meskipun hasil tes psikologi yang bersangkutan menyatakan “Tidak Disarankan”.

Setelah dana PI 10% cair senilai US$17,2 juta pada tahun 2023, para pengurus diduga langsung mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Mereka disinyalir menggunakan selisih kurs ilegal yang merugikan perusahaan sebesar Rp10,7 miliar dan membayarkan tantiem hingga miliaran rupiah kepada direksi dan komisaris di saat perusahaan belum menjalankan usaha riil.

Dividen yang seharusnya masuk ke kas daerah sebesar Rp195,9 miliar justru ditahan dan didepositokan untuk kepentingan internal perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *