Hukum dan Kriminal » Dividen PT LEB Harusnya Mengalir ke Kas Daerah

Dividen PT LEB Harusnya Mengalir ke Kas Daerah

oleh
Dana PI 10% Lampung: Antara Kelola Usaha dan Bagi-Bagi Tantiem
Majelis Hakim dan Ahli yang hadir secara daring dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT LEB di ruang sidang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ahli hukum menegaskan dividen PT LEB wajib mengalir ke kas daerah Lampung, bukan membiayai bonus pengurus tanpa menjalankan kegiatan usaha produktif.

Seluruh keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib disetorkan ke kas pemerintah daerah dalam bentuk dividen.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga, Dian Purnama Anugerah, menegaskan bahwa esensi pendirian BUMD adalah untuk memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah, bukan untuk membiayai operasional tanpa kegiatan usaha yang produktif.

Pernyataan tersebut merespons sorotan Hakim Anggota Heri Hartanto dalam persidangan mengenai praktik pengelolaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (7/5/2026) malam.

Hakim Heri mempertanyakan keabsahan pengurus perusahaan yang tidak menjalankan unit usaha apa pun, namun tetap menerima gaji dan bonus besar dari dana PI 10%.

Ujungnya Harus Dividen

Dalam kesaksiannya, Dian Purnama Anugerah menjelaskan bahwa posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau tunggal pada BUMD memberikan hak penuh atas dividen.

“Kenapa pemerintah membentuk namanya BUMD karena ujungnya adalah dividennya ke tangan pemerintah,” ujar Dian dalam persidangan di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Sidang yang seyogianya menghadirkan eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digelar untuk mendengarkan keterangan Ahli.

Dian menambahkan, jika pemerintah memiliki 100 persen saham, maka seluruh dividen wajib mengalir ke pembiayaan daerah.

Hakim Heri Hartanto sebelumnya membeberkan temuan bahwa pengelola dana justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan internal.

“Dia (pengurus) hanya pakai uang itu untuk bayar gajinya dia sendiri, untuk bayar gajinya karyawannya, bayar sewa-sewa. Dia tidak melakukan pengusaha apa-apa dan dia mengatakan, ‘Saya berhak untuk mendapatkan bonus’,” kata Hakim Heri saat menggali keterangan ahli.

Kewajiban Mengelola Usaha

Menurut Dian, dana PI 10% seharusnya diputar untuk kegiatan usaha riil di sektor migas, seperti distribusi atau transportasi, agar menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi daerah.

Ahli berpendapat bahwa mendiamkan dana tanpa usaha produktif justru merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.

“Bukan tidak boleh melakukan kegiatan usaha, justru yang diharapkan itu adalah perusahaan kemudian melakukan kegiatan usaha dengan modal yang didapat dari itu (PI 10%),” tegas Dian.

Dividen PT LEB Harusnya Mengalir ke Kas Daerah

Pengelolaan yang tepat akan membuat dana tersebut jauh lebih bermanfaat dibandingkan hanya diserahkan langsung ke pemerintah daerah tanpa mekanisme korporasi yang sehat.

Sebaliknya, penahanan dividen untuk didepositokan demi keuntungan bunga perusahaan dianggap menyimpang dari tujuan awal pemberian hak PI 10% kepada daerah.

Skandal Penahanan Dana

Berdasarkan catatan kronologi perkara, PT LEB diduga sengaja menahan dividen milik PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai induk BUMD sebesar Rp195,9 miliar.

Alih-alih disetor ke kas daerah, direksi justru mendepositokan uang tersebut untuk mendapatkan bunga bagi perusahaan hingga periode Juni 2024.

Selain menahan dividen, pengurus PT LEB yang telah menjadi terdakwa: M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya); Budi Kurniawan (Direktur Operasional Perusahaan); dan Heri Wardoyo (Komisaris) juga terbukti mencairkan tantiem atau bonus tahun buku 2022 senilai miliaran rupiah pada September 2023.

Padahal, saat itu perusahaan belum menjalankan kegiatan usaha riil dan masih menghadapi masalah legalitas peraturan daerah.

Serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10% di Lampung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp268,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *