DASWATI.ID – Hakim Firman Khadafi memerintahkan jaksa menghadirkan Arinal Djunaidi Rabu (13/5/2026) depan dan menegaskan alasan tidak siap mental tidak memiliki landasan hukum.
DALAM ARTIKEL:
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi memberikan ultimatum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zahri, untuk segera menghadirkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Hakim menegaskan bahwa persidangan tidak boleh berlarut-larut hanya karena alasan subjektif saksi yang tidak berlandaskan hukum.
Arinal Djunaidi tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan persidangan untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya); Budi Kurniawan (Direktur Operasional Perusahaan); dan Heri Wardoyo (Komisaris) terkait kasus yang merugikan negara senilai 17,2 juta dollar AS tersebut.
Setelah sebelumnya absen karena alasan sakit pada 30 April 2026, Arinal kembali tidak hadir pada Kamis (7/5/2026) dengan alasan tidak siap secara mental, meskipun tim medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo menyatakan dirinya sehat secara fisik.
Alasan Subjektif Tidak Berdasar
Majelis hakim secara tegas menolak alasan ketidakhadiran yang diajukan oleh saksi melalui JPU.
Firman Khadafi menilai klaim “tidak siap mental” tidak dapat diterima sebagai alasan sah jika tidak disertai bukti klinis kejiwaan yang memadai.
“Ini alasannya kan tidak beralas karena yang menyatakan dia sakit ini mestinya juga bukan dia secara batin menyatakan saya enggak sehat. Kami (menilai) bahwa yang sah itu alasan medis,” ujar Firman Khadafi di ruang sidang Bagir Manan.
Ia menambahkan bahwa jika alasan subjektif tersebut terus dibiarkan, maka setiap orang bisa saja menyatakan dirinya tidak siap secara mental untuk menghindari kewajiban hukum.
Batas Terakhir Sesuai KUHAP Baru
Ketegasan hakim didasarkan pada ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai berlaku Januari 2026.
Regulasi tersebut membatasi penundaan pemeriksaan saksi yang tidak hadir hanya sebanyak satu kali demi efektivitas peradilan.

Hakim mengingatkan JPU bahwa kesempatan untuk memanggil saksi kini sangat terbatas.
Jika pada panggilan berikutnya saksi tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara tanpa harus mendengar keterangan dari saksi tersebut.
Penentuan Sidang Rabu Mendatang
Majelis hakim akhirnya memberikan satu kesempatan terakhir kepada JPU untuk memanggil Arinal Djunaidi dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) mendatang.
Langkah ini diambil agar pembuktian perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kapan rencananya mau diagendakan? Kita (jadwalkan) Rabu ya. Jika tetap tidak hadir, sidang perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi tersebut,” pungkas Firman Khadafi merujuk pada aturan pembatasan pemanggilan saksi.
Di sisi lain, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli yang telah hadir di ruang sidang.


