Hukum dan Kriminal » Saksi Kasus PT LEB Diingatkan Tak Lakukan Manuver Hambat Sidang

Saksi Kasus PT LEB Diingatkan Tak Lakukan Manuver Hambat Sidang

oleh
Saksi Kasus PT LEB Diingatkan Tak Lakukan Manuver Hambat Sidang
Kasi Penuntutan Kejati Lampung Riky Musriza (kanan) di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Jaksa ingatkan saksi kasus PT LEB tak lakukan manuver penghambat sidang. Saksi yang sengaja mangkir tanpa alasan sah kini terancam sanksi pidana sembilan bulan penjara.

Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan peringatan keras kepada saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Jaksa meminta para saksi bersikap kooperatif dan tidak melakukan manuver yang berpotensi menghambat proses pembuktian di persidangan.

Peringatan ini menyusul ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk kedua kalinya dalam persidangan dengan terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026).

Meski pemeriksaan medis menyatakan kondisinya sehat, saksi beralasan tidak siap secara mental untuk memberikan keterangan.

Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Riky Musriza, menegaskan agar saksi-saksi yang telah dipanggil secara patut memenuhi kewajiban hukum mereka.

“Kami mengingatkan agar saksi-saksi yang sudah dipanggil dalam perkara ini untuk tidak membuat situasi keadaan yang mempersulit jalannya persidangan atau melakukan manuver-manuver yang mengakibatkan gagalnya pembuktian,” ujar Riky di Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026) malam.

Alasan Tidak Sah

Riky menuturkan tim jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan bahwa mereka sebenarnya telah melakukan langkah antisipatif dengan menghadirkan dokter independen satu hari sebelum sidang.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa saksi dalam keadaan sehat untuk beraktivitas dan memberikan keterangan.

Namun, saksi justru mengirimkan surat pernyataan ketidaksiapan mental ke meja hijau.

Seperti diketahui, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menilai alasan tersebut bersifat subjektif dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Hakim menekankan bahwa status kesehatan seseorang seharusnya ditentukan oleh tenaga medis, bukan melalui pernyataan pribadi saksi.

Riky Musriza menambahkan bahwa jaksa memegang beban pembuktian sehingga kehadiran saksi yang berkaitan langsung sangat krusial.

“Jangan melakukan upaya-upaya atau manuver yang dapat menggagalkan proses pembuktian di muka persidangan,” tegas Riky.

Ancaman Sanksi Pidana

Hakim Ultimatum JPU Segera Hadirkan Arinal Djunaidi
Sidang perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra di Ruang Sidang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Kejaksaan tidak segan menerapkan aturan hukum bagi saksi yang sengaja menghalangi proses peradilan.

Riky mengingatkan bahwa saksi yang mangkir tanpa alasan sah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Apabila ditemukan bukti adanya upaya untuk kesengajaan secara melawan hukum untuk tidak hadir memberikan keterangan saksi, maka berpotensi akan dikenakan sanksi pidana,” kata Riky.

Ia merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Majelis hakim kini memberikan kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada Rabu (13/5/2026) mendatang.

Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), pemanggilan saksi dibatasi maksimal dua kali untuk mencegah persidangan berlarut-larut.

Jika pada panggilan berikutnya saksi tetap mangkir, majelis hakim berwenang melanjutkan perkara tanpa mendengar keterangan saksi tersebut.

Terkait hal ini, Riky menyatakan pihaknya akan bekerja ekstra untuk memastikan seluruh saksi hadir.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pembuktian terhadap perkara ini, termasuk memanggil saksi-saksi yang belum bisa kita hadirkan hari ini,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *