DASWATI.ID – KPU tetapkan DPT Pilkada Bandarlampung Tahun 2024 sebanyak 786.182 jiwa dalam Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Kota Bandarlampung, Jumat (20/9/2024).
DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini adalah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kota Bandarlampung.
Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung menetapkan DPS Pilkada Bandarlampung 2024 sebanyak 788.355 jiwa di 1.433 TPS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, Sabtu (10/8/2024) lalu.
Baca Juga: DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4
“Pemilih sebanyak 786.182 jiwa ini tersebar di 1.431 TPS reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus di Lapas Rajabasa,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi usai pleno.
KPU tetapkan DPT Pilkada Bandarlampung sebanyak 786.182 jiwa, terdiri dari 390.858 Laki-laki dan 395.324 Perempuan.
Jumlah pemilih ini tersebar di 1.433 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung, ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 1763/PL.02.1-BA/1871/3/2024.
Pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT berjalan alot.
Rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT Pilkada Bandarlampung 2024 berjalan alot terkait koreksi yang disampaikan Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kota, yang itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi.
Ia mengakui saran perbaikan dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU.
“Hanya saja, di akhir pleno, kami meminta data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Data by name by address, seperti halnya pengumuman DPS,” tambah Muhyi.
Dia menuturkan data pemilih yang diterima KPU Kota Bandarlampung dari Kemendagri akan diverifikasi faktual oleh jajaran Panwaslu Kecamatan.
“Kami ingin melakukan pemetaan dengan Panwaslu Kecamatan, apakah benar data pemilih dari Kemendagri ini adalah warga setempat,” ujar dia.
Bawaslu Kota Bandarlampung, jelas Muhyi, perlu mengantisipasi potensi kerawanan pemilihan pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Besok atau paling lambat dua hari ke depan, kami akan berkirim surat kepada KPU untuk meminta data Kemendagri itu, keabsahannya seperti apa,” kata dia.
Ia memandang KPU Kota Bandarlampung hanya melakukan perubahan data pemilih by system tanpa verifikasi faktual.
Baca Juga: Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan data pemilih yang diterima dari Kemendagri adalah data penduduk Bandarlampung yang wajib KTP dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
“Data yang kami dapatkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri itu ada 9.053 wajib KTP. Ternyata data yang dari Disdukcapil Kota Bandarlampung tidak sama dengan DP4 Kemendagri,” ujar dia.
Dedy Triyadi menegaskan KPU hanya sebagai penerima data, yang kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri, bukan data Disdukcapil Kota Bandarlampung.
“KPU tidak pernah menerima data dari Disdukcapil,” pungkas dia.
Perihal perbedaan jumlah wajib KTP ini diungkap oleh Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana dalam pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT.
Namun, usai pleno, Febriana enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. “Tanyakan kepada KPU,” singkat dia.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Jamin Hak Pilih Warga di Wilayah Pemekaran