DASWATI.ID – Krisis sampah ancam Bandarlampung pasca penyegelan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Sabtu (28/12/2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup menjadi peringatan serius terhadap pengelolaan sampah di kota setempat.
“Penyegelan ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Pengelolaan TPA Bakung yang tidak sesuai standar telah menjadi persoalan lama yang harus segera ditangani,” ujar Sidik dalam keterangannya.
Baca Juga: Walhi Lampung Apresiasi KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota: Bunda enggak ‘ngerti
Menurut Sidik, kini saatnya Pemerintah dan DPRD Kota Bandarlampung bersinergi untuk mencari solusi cepat sekaligus berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah.
“Penting tindakan segera dari pemerintah kota dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat,” kata Sidik.
Krisis sampah ancam Bandarlampung setelah TPA Bakung disegel Kementerian Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Sidik meminta pemerintah kota (pemkot) segera mencari solusi darurat untuk pengelolaan sampah.
“Pemkot harus menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar pengelolaan sampah tidak terganggu selama proses penyegelan,” ujar dia.
Selain itu, pemkot juga dapat bekerja sama dengan daerah sekitar untuk memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah regional sebagai solusi sementara.
Kemudian, Sidik meminta Pemkot Bandarlampung segera membangun atau memperbaiki instalasi pengolahan lindi di TPA Bakung agar memenuhi standar yang ditetapkan.
Serta meningkatkan teknologi pengolahan sampah, seperti penerapan sistem daur ulang atau waste-to-energy.
“Pemkot juga harus melakukan dialog konstruktif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memahami penyebab masalah dan mencari solusi bersama yang tidak hanya menyelesaikan isu penyegelan, tetapi juga memperbaiki pengelolaan sampah dalam jangka panjang,” kata Sidik.

Kini saatnya Pemerintah dan DPRD bersinergi mencari solusi atasi krisis sampah di Bandarlampung.
Selain menyampaikan cara-cara yang dapat dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung, Sidik juga menyebutkan hal-hal yang akan dilakukan oleh DPRD Kota Bandarlampung.
“DPRD akan memastikan pemkot mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Bakung,” ujar dia.
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah akan dilaksanakan guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa yang akan datang.
“Selanjutnya, DPRD akan mendorong pengalokasian anggaran khusus untuk meningkatkan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah, termasuk pengolahan lindi dan pengembangan sistem daur ulang,” kata Sidik.
DPRD juga akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Terakhir, DPRD akan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui program edukasi dan kampanye pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Sidik menekankan pentingnya momen ini untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Bandarlampung.
“Saya berharap semua pihak, termasuk pemkot, DPRD, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Sidik.
Baca Juga: TPA Bakung Jadi Kuburan Sampah Bernyala: Bencana Sistemik atau Kejahatan Lingkungan?