Politik » Lampung Democracy Studies: Putusan MK Menata Ulang Demokrasi

Lampung Democracy Studies: Putusan MK Menata Ulang Demokrasi

oleh
Lampung Democracy Studies: Putusan MK Menata Ulang Demokrasi
Lampung Democracy Studies menggelar diskusi Ruang Tengah bertajuk "Menata Ulang Arsitektur Demokrasi di Indonesia" secara daring pada Senin (30/6/2025) malam. Foto: Istimewa

DASWATI.IDLampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi Ruang Tengah tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertajuk “Menata Ulang Arsitektur Demokrasi di Indonesia” secara daring pada Senin (30/6/2025) malam.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber ahli, yaitu Muhammad Khozin dari Komisi II DPR RI, Putra Satria dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Annisa Alfath dari Perludem, dan Hasnu Ibrahim dari Lokataru Foundation.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal 

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada.

Pemilu nasional (Pemilihan Presiden, DPR/DPD RI) harus dilakukan serentak pada tahun 2029.  Sementara itu, pilkada akan diselenggarakan secepatnya 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah masa pelantikan Presiden, DPR/DPD RI.

Ini merupakan langkah signifikan dalam menata ulang jadwal dan mekanisme pemilu untuk mempengaruhi kualitas demokrasi.

Implikasi Terhadap Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi

Muhammad Khozin dari Komisi II DPR RI menyoroti implikasi putusan ini terhadap kedaulatan rakyat.

Ia menekankan pentingnya agar putusan MK tidak sampai merusak ranah konstitusi, meskipun secara teknis, yuridis, dan asasnya tetap konstitusional.

‎”Secara substansi putusan, kita mayoritas sepakat, namun mari kita dudukkan putusan MK ini, jangan kemudian memunculkan konstitusional damage. ‎Dan secara pribadi keputusan MK ini sudah lompat pagar ke halaman positive legislator,” kata dia.

Peningkatan Kualitas Demokrasi

Putra Satria dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menekankan bahwa putusan MK memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Namun, ia juga menyoroti potensi putusan MK untuk terlalu jauh masuk ke ranah open legal policy, terutama mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.

“Putusan MK bisa jadi terlalu jauh masuk dalam ranah open legal policy terlebih parlemen telah memasukkan RUU pemilu dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Putra.

Latar Belakang Gugatan dan Respons Legislatif

Annisa Alfath dari Perludem mengungkapkan bahwa gugatan serupa terkait pemilu serentak lokal dan nasional pernah diajukan ke MK pada tahun 2019, namun putusan MK Nomor 55 Tahun 2019 tidak ditindaklanjuti oleh DPR.

Oleh karena itu, pada tahun 2024, gugatan dengan objek yang sama diajukan kembali. Meskipun seluruh gugatan Perludem tidak dikabulkan sepenuhnya, MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang baru muncul dengan pemisahan jadwal pemilu.

Tantangan Implementasi dan Revisi Perundang-undangan

Hasnu Ibrahim dari Lokataru menyoroti kompleksitas fenomena demokrasi dan perlunya pemerintah serta DPR untuk segera merevisi undang-undang daerah dan pemilu.

“Belum adanya jadwal pembahasan undang-undang yang direvisi menjadi perhatian, padahal putusan MK ini sangat kompleks,” jelas dia. 

Melalui diskusi putusan MK menata ulang demokrasi ini, LDS berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi, sejalan dengan semangat penataan ulang demokrasi yang diinisiasi oleh putusan MK.

Baca Juga: Jeda Pemilu: Ruang Bernapas Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *