Nasional » Program Demimas: Cara Pemerintah Lindungi Pekerja Migran dari Desa

Program Demimas: Cara Pemerintah Lindungi Pekerja Migran dari Desa

oleh
Program Demimas: Cara Pemerintah Lindungi Pekerja Migran dari Desa
Asisten Deputi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah, dalam Rapat Koordinasi Sinergi Desa Tematik di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dokumentasi Kemenko Polkam

DASWATI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi Program Desa Migran Emas (Demimas).

Program Demimas ini untuk menciptakan ekosistem tata kelola, pelayanan, dan pemberdayaan PMI yang terpadu langsung dari tingkat desa atau kelurahan.

Dalam Rapat Koordinasi Sinergi Desa Tematik di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Asisten Deputi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah, menegaskan bahwa peran aparat desa adalah kunci utama.

Pemerintah sepakat menggabungkan program Demimas dengan “Desa Tematik” binaan berbagai kementerian melalui sebuah proyek percontohan (pilot project).

“Mengapa kita perlu mengolaborasikan Demimas dengan Desa Tematik? Karena kita memahami bahwa upaya pelindungan pekerja migran Indonesia tidak lepas dari keterlibatan aparat desa,” ujar Nur Rokhmah dalam pertemuan tersebut dikutip dari laman Kemenko Polkam. 

Baca Juga: Minat PMI Lampung ke Jepang Naik 3 Kali Lipat

Penanganan dari Hulu ke Hilir

Program Demimas merupakan bentuk revitalisasi dari program “desmigratif” yang sebelumnya dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2017.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen menangani persoalan PMI dari hulu hingga hilir, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.

Nur Rokhmah menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai migrasi aman, tetapi juga fokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga PMI.

“Diharapkan ini bisa menjadi solusi bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya agar tidak terjebak lagi berangkat ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal,” tambahnya. 

10 Pilar Utama Perlindungan

Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, memaparkan bahwa terdapat 10 pilar utama dalam program Demimas untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan PMI:

  1. Layanan migrasi prosedural;
  2. Informasi peluang kerja luar negeri;
  3. Pencegahan penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
  4. Pemantauan keberangkatan, kepulangan, serta pendataan;
  5. Literasi keuangan dan pengelolaan uang kiriman (remitansi);
  6. Pengembangan koperasi dan BUMDes;
  7. Penyediaan rumah wirausaha dan usaha produktif;
  8. Penguatan ketahanan keluarga;
  9. Program reintegrasi bagi PMI yang pulang;
  10. Program diaspora mengabdi.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai instansi di antaranya KP2MI, Kementerian PPPA, Kemenimipas, Kemendes PDT, hingga BNN.

Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap warga desa yang ingin bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *