Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota di Lampung Kondusif

oleh
KPU Lampung Hitung Ulang 547 Kotak Suara di 147 TPS
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota di Lampung telah selesai dilakukan dalam situasi kondusif.

Sebanyak 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak 2024.

KPU Provinsi Lampung telah menerima hasil pleno dari 12 kabupaten/kota, sementara tiga kabupaten lainnya dijadwalkan menyerahkan hasil pleno hari ini.

“Hari ini kami akan menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dari Pesisir Barat, Tulangbawang, Way Kanan. Mereka sedang dalam perjalanan,” ujar Erwan Bustami saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (5/12/2024) siang.

Proses rekapitulasi suara ini merupakan bagian dari persiapan untuk pleno tingkat provinsi yang akan berlangsung maksimal pada 15 Desember 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Erwan menyampaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak 2024 tingkat kabupaten/kota berjalan kondusif.

“Jika ada masukan dari Bawaslu terkait perbaikan data, KPU akan langsung menindaklanjutinya. Jika terdapat keberatan dari saksi calon, hal tersebut akan dicatat dalam formulir D.Kejadian Khusus,” jelas dia.

Rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota di Lampung rampung dan kondusif.

Setelah hasil pleno ditetapkan dan diumumkan, kata Erwan, tim pasangan calon (paslon) memiliki tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU Kabupaten/Kota.

“KPU RI akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Proses ini belum melibatkan KPU Provinsi karena belum ada pleno yang dilakukan,” ujar dia.

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, lanjut Erwan, KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan Calon Terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima BRPK dari MK.

Penetapan ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penetapan dilakukan setelah KPU menerima pemberitahuan resmi mengenai registrasi perkara.

“Seandainya ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU akan menunggu putusan MK,” kata dia.

Erwan menuturkan KPU Provinsi Lampung akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur pada pekan ini dalam rapat pleno terbuka.

“Setelah menerima hasil pleno tingkat kabupaten/kota, insyaallah pekan ini KPU Lampung melakukan rapat pleno,” ujar dia.

Dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi, setiap KPU Kabupaten/Kota akan membacakan D.Kejadian Khusus terkait pemilihan gubernur/wakil gubernur.

Selain itu, agenda tersebut mencakup penyampaian data pemilih, jumlah surat suara, pengguna hak pilih, dan perolehan suara calon.

Baca Juga: KPU Tetapkan Perolehan Suara Paslon Pilkada Bandarlampung 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *