Lampung » Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung

Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung

oleh
Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung
Akademisi Universitas Lampung, Fuad Abdulgani (tiga dari kiri), dalam acara peluncuran Catahu 2025 LBH Bandar Lampung di Taman Budaya, Minggu (1/3/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Akademisi Universitas Lampung, Fuad Abdulgani, menyoroti repetisi perampasan ruang hidup di Lampung. Ia menawarkan solusi reforma agraria berbasis paradigma Borras.

DALAM ARTIKEL:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung resmi merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 bertajuk “HAM dan Demokrasi di Ujung Nadi” pada Minggu (1/3/2026) di Taman Budaya, Bandar Lampung.

Laporan ini menyoroti pelemahan supremasi sipil dan dominasi konflik agraria yang bersifat sistemik di Provinsi Lampung.

Fuad Abdulgani menilai situasi ini sebagai pengulangan kelam dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau kita mencermati laporan, ada dua tren kasus yang paling tinggi selama satu tahun lalu yaitu Agraria dan Perburuhan. Subjek terdampaknya adalah komunitas, dan pelakunya adalah korporasi. Bisa jadi tren kasus itu pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Fuad dalam sesi diskusi.

Akar Sejarah dan Ketimpangan Properti

Persoalan pertanahan di Lampung memiliki akar historis yang panjang sejak masa kolonial Belanda.

Baca Juga: Proyek Strategis Nasional: untuk Rakyat atau Kepentingan Bisnis?

Fuad menjelaskan bahwa inti masalah saat ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan masalah kedaulatan manusia atas sumber daya alam.

“Isu utamanya terletak pada dimensi properti, yakni persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah yang memengaruhi hubungan antara manusia dengan sumber daya alam,” ujar dia.

Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung

Menurut Fuad, saat ini terjadi benturan keras antara kepentingan komunitas masyarakat dengan proyek strategis negara, mafia tanah, serta korporasi swasta.

Dalam dinamika tersebut, posisi rakyat selalu berada di pihak yang lemah.

“Di dalam kasus agraria ini kita melihat pola, ada komunitas yang berhadapan dengan proyek negara misalnya di Kotabaru, dan perilaku oknum pejabat dalam kasus mafia tanah, serta perilaku korporasi atau perusahaan swasta yang seringkali difasilitasi,” jelas Fuad.

Data Konflik dan Tipologi Penindasan

Data LBH Bandar Lampung mencatat sepanjang tahun 2025, konflik agraria telah melanda lahan seluas 4.881 hektare di berbagai wilayah seperti Lampung Selatan, Lampung Tengah, hingga Pesisir Barat.

LBH mengidentifikasi tiga tipologi utama: konflik korporasi vs rakyat (Kasus Anak Tuha seluas 807 Ha), konflik negara/PSN vs rakyat (Kasus Kotabaru yang meluas dari 1.300 Ha menjadi 4.000 Ha), dan praktik mafia tanah (Kasus Sri Pendowo).

Menurut LBH, negara kini lebih memandang tanah sebagai aset ekonomi strategis untuk investasi daripada ruang hidup.

Hal ini memicu pola represi, mulai dari kriminalisasi petani hingga militerisasi melalui keterlibatan TNI dalam pengamanan konsesi perusahaan.

Baca Juga: Statistik Komnas HAM: Polri dan Masalah Agraria Dominasi 289 Aduan

Tawaran Solusi Berbasis Paradigma Borras

Sebagai langkah keluar dari krisis, Fuad Abdulgani menawarkan pengadopsi gagasan Saturnino “Jun” M. Borras Jr. sebagai kerangka baru reforma agraria yang berkeadilan yakni Rekognisi, Redistribusi, Restitusi, Regulasi, Regenerasi, Representasi.

Potret Kritis HAM dan Demokrasi Lampung 2025
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, membuka acara peluncuran Catahu 2025 “HAM dan Demokrasi di Ujung Nadi: Melemahnya Supremasi Sipil dan Menguatnya Kapitalisme Negara” di Taman Budaya, Bandar Lampung, Minggu (1/3/2026) sore. Foto: Josua Napitupulu

Ia menekankan bahwa kontrol tanah harus direbut kembali dari logika pasar.

“Argumen utamanya adalah kita perlu merekonstruksi kontrol atas tanah dengan cara tidak menyandarkannya kepada mekanisme pasar,” jelas dia.

Fuad mengatakan upaya tersebut meliputi tiga reformasi fundamental: reformasi penggunaan tanah, reformasi jaringan akses, dan reformasi penguasaan tanah.

Ia menyampaikan bahwa reforma ini harus mencakup elemen restitusi atau pemulihan hak bagi warga yang menjadi korban penggusuran koersif.

“Petani di Kotabaru dan Anak Tuha seharusnya tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga pemulihan atas kerugian materiil, seperti tanam tumbuh yang digusur,” lanjut Fuad.

Mendorong Reformasi Substantif dan Inklusif

Selain pemulihan, Fuad menyoroti pentingnya elemen representasi dalam setiap aliansi perjuangan petani agar tidak ada kelompok yang tertinggal dalam proses reforma agraria.

“Petani itu kan tidak satu jenis, ada yang kaya, ada buruh tani. Kepentingannya beda-beda tidak bisa disamakan. Dan di dalam reforma agraria, kelompok-kelompok petani ini harus mendapatkan tempat,” pungkas dia.

Meskipun masyarakat sipil mulai mengorganisir diri melalui Serikat Petani Lampung (SPL) dan aksi reklaiming, tantangan besar tetap mengadang.

LBH Bandar Lampung meragukan efektivitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bentukan pemerintah karena minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat terdampak.

Mereka memprediksi, tanpa reforma agraria substantif, konflik di Lampung akan terus meledak seiring habisnya izin HGU korporasi-korporasi besar dalam waktu dekat.

Baca Juga: Relasi Kuasa: Korporasi & Pejabat Dominasi Pelaku Ketidakadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *