Hukum dan Kriminal » Sidang Ardito Wijaya: Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Sidang Ardito Wijaya: Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Sorotan

oleh
Sidang Ardito Wijaya: Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 nonaktif, Ardito Wijaya, menjalani sidang kedua di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (6/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Jaksa KPK mengkritik rapuhnya pengawasan internal Lampung Tengah dalam sidang korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya terkait suap dan gratifikasi senilai Rp7,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rapuhnya sistem pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), jaksa menyoroti kegagalan Inspektorat dalam mengendus praktik lancung pengaturan proyek dan setoran fee yang melibatkan pejabat daerah.

Formalitas Tanpa Investigasi

Kritik tajam jaksa bermula saat pemeriksaan saksi Inspektur Lampung Tengah, Tri Hendriyanto.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, Tri mengakui pihaknya telah mendengar kabar mengenai pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah, namun tidak melakukan langkah investigasi serius.

“Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” ujar jaksa Richard Marpaung saat mencecar saksi.

Lemahnya fungsi kontrol ini membuat praktik ijon proyek tumbuh subur sejak awal masa jabatan Ardito pada tahun 2025.

Saksi Tri Hendriyanto berkilah bahwa langkah yang diambil selama ini hanya sebatas klarifikasi lisan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Padahal, informasi mengenai adanya kewajiban setoran atau fee proyek sudah menjadi rahasia umum di masyarakat dan kalangan aparatur sipil negara.

“Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” kata Tri di ruang sidang.

Aliran Dana Rp7,8 Miliar

Dalam perkara ini, Ardito Wijaya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,85 miliar.

Dakwaan pertama merinci penerimaan janji uang sebesar Rp500.000.000 dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Uang tersebut diberikan agar Ardito memenangkan perusahaan Lukman dalam pengadaan alat kesehatan melalui metode e-purchasing di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp9.219.646.250.

Selain suap proyek kesehatan, jaksa juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp7.350.000.000 dalam kurun waktu Februari hingga November 2025.

Dana tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan melalui orang-orang kepercayaan Ardito, yakni anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan adik kandung terdakwa, Ranu Hari Prasetyo.

Rincian setoran tersebut antara lain berasal dari Ansori sebesar Rp2 miliar, Slamet Nurhadi sebesar Rp1,5 miliar, serta Sandi Armoko dan Akhmad Riyandi masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Seluruh uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional terdakwa sebagai bupati.

Manipulasi Sistem E-Katalog

Modus korupsi yang dijalankan tergolong sistematis dengan melibatkan M. Anton Wibowo, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, sebagai pengatur teknis di lapangan.

Anton, yang dijuluki “Brimob”, diperintahkan Ardito untuk mengondisikan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan agar jatuh ke tangan rekanan tertentu.

PPK Dinas Kesehatan, Irawan Budi Waskito, bahkan diminta menyesuaikan spesifikasi teknis barang agar identik dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.

Dalam dakwaan, Irawan Budi Waskito selanjutnya mencari pembanding harga yang lebih tinggi sehingga bisa dipastikan PT Elkaka Putra Mandiri ditunjuk menjadi penyedia karena harganya yang lebih rendah.

Persidangan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami peran para perantara dan pihak swasta lainnya dalam pusaran korupsi infrastruktur di Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *