Hukum dan Kriminal » Sidang Keadilan Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung

Sidang Keadilan Penembakan Polisi oleh Oknum TNI di Lampung

oleh
Rekonstruksi Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Berlangsung 4 Jam dengan 72 Reka Adegan
Denpom II/3 Lampung menghadirkan tersangka utama penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Kopda Basarsyah, dalam giat rekonstruksi penembakan di Satlog Denbekang, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sidang keadilan penembakan polisi oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam akan digelar pada Rabu (11/6/2025) besok.

Dua oknum prajurit TNI AD di Lampung, yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, menjadi terdakwa dalam insiden ini.

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk dilakukan penelitian sebelum disidangkan di Pengadilan Militer Palembang secara terbuka.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Bambang Hartono, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur militer yang berlaku.

Baca Juga: Oknum Brimob Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Kasus Penembakan Polisi Way Kanan 

Ia memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah dilaksanakan oleh Polisi Militer, termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya, hingga akhirnya ke Oditur Militer.

“Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025). 

Menurut Bambang Hartono, sidang harus dilaksanakan di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer.

Substansi perkara ini bukan hanya mengenai pelanggaran disiplin militer, tetapi juga masuk ke ranah pidana yang lebih serius.

Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Lampung Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku
Putri Maya Rumanti (kanan) dari Tim 911 Hotman mendampingi keluarga korban penembakan tiga polisi di Kantor Denpom II/3 Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

Aspek Pidana dalam Kasus Penembakan

Bambang Hartono menjelaskan bahwa sidang akan menguji apakah tindakan pelaku termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, dimana jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat dalam menyediakan tempat judi, maka kedua perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.

“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” jelas Bambang. 

Sebagai seorang akademisi, Bambang Hartono berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.

“Tidak perlu lagi dipermasalahkan adanya indikasi setoran dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu,” kata dia. 

Rekonstruksi Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Berlangsung 4 Jam dengan 72 Reka Adegan
Tersangka dalam kasus judi sabung ayam, Anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, menjadi Saksi dalam rekonstruksi penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Kamis (17/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

Temuan Komnas HAM dan Harapan Keluarga Korban

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah mengungkap temuan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam praktik perjudian sabung ayam, yang didasarkan pada keberadaan pelaku di lokasi judi sabung ayam tersebut.

Anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa selain pembunuhan, pelaku juga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut,” ujar dia.

Keluarga korban dari tiga anggota polisi yang ditembak juga mengharapkan putusan pengadilan yang seadil-adilnya.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara kedua tersangka, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, telah dilakukan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada tanggal 23 Mei 2025.

“Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah dilakukan pelimpahan ke Mahkamah Militer,” tutur Putri.

Putri Maya Rumanti berharap agar hakim dan jaksa tetap fokus pada penembakan atau peristiwa pembunuhan, tanpa mengesampingkan hak-hak para korban.

Apresiasi terhadap Kolaborasi Penyelidikan

Sejumlah pakar dan akademisi mengapresiasi kolaborasi antara Polda Lampung dan POM TNI AD dalam mengungkap kasus ini dan menetapkan tersangka.

Hal ini dianggap sebagai langkah maju yang ditunjukkan oleh TNI-Polri dan diharapkan menjadi contoh yang baik di masa depan.

Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Lampung Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *