DASWATI.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah signifikan dalam perbaikan dokumen kependudukan bagi korban banjir yang terjadi pada 17 Januari 2025.
“Berdasarkan perintah Wali Kota Eva Dwiana, kami diminta untuk turun ke lokasi mendata warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat banjir,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: 11.223 Jiwa Terdampak Banjir Bandarlampung
Dia mengimbau masyarakat yang terdampak banjir untuk tidak khawatir jika kehilangan dokumen kependudukan.
“Pemkot Bandarlampung telah menyiapkan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen bagi warga yang mengalami kerugian akibat bencana banjir,” ujar Febriana.
Untuk pencetakan dokumen yang hilang atau rusak, jelas dia, masyarakat dapat melapor ke RT masing-masing atau mendaftar secara kolektif di kelurahan setempat.

Pencetakan atau perbaikan dokumen kependudukan bagi korban banjir dilakukan berdasarkan data asli yang tersimpan dalam sistem.
“Jika ada perubahan data, kami akan melakukan pembaruan sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.
Febriana menuturkan bahwa Disdukcapil Bandarlampung telah menyalurkan sekitar 80 dokumen kependudukan untuk korban banjir hingga saat ini.
“Kami telah menyalurkan sekitar 80 dokumen kependudukan, dan saat ini petugas masih berada di lapangan untuk mencetak KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga,” pungkas dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Eka Afriana, juga memfasilitasi korban banjir untuk mengganti ijazah yang rusak atau hilang.
“Segera laporkan kepada RT, kami akan memproses dan memperbaikinya,” kata dia.
Eka Afriana mengungkapkan bahwa langkah ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang terdampak banjir dalam mengurus dokumen penting.
Baca Juga: Disdikbud Bantu Korban Banjir di Bandarlampung Urus Dokumen Sekolah