Pemprov dan DPRD Penuhi Tuntutan Aksi Bela Petani Singkong Lampung

oleh
Pemprov dan DPRD Penuhi Tuntutan Aksi IMM Bela Petani Singkong Lampung
DPD IMM Provinsi Lampung menggelar Aksi Bela Petani Singkong di Kantor DPRD Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (23/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD penuhi tuntutan Aksi Bela Petani Singkong yang disuarakan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung, Kamis (23/1/2025), di Kantor DPRD Lampung, Kota Bandarlampung.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, usai pertemuan dengan mahasiswa, anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Bapemperda DPRD Lampung.

“Tuntutan dari adik-adik mahasiswa sudah menjadi perhatian panitia khusus (pansus). Saat ini, yang perlu dilakukan adalah memperkuat substansi tersebut,” kata dia kepada daswati.id.

Irsan menuturkan bahwa tuntutan mahasiswa sejalan dengan yang sedang dikerjakan oleh Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung.

“Apa yang dikerjakan oleh pansus merupakan inti dari permintaan yang diajukan. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar dia.

Pemprov dan DPRD Penuhi Tuntutan Aksi Bela Petani Singkong Lampung
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan (kanan), saat bertemu dengan perwakilan mahasiswa dari IMM dan Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Bapemperda DPRD Lampung, Kamis (23/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

Ia pun menyampaikan terdapat enam poin Pakta Integritas Aksi Demonstrasi DPD IMM Provinsi Lampung yang telah disetujui dan ditandatangani bersama antara Pemprov Lampung, IMM Lampung, dan DPRD Lampung.

“Ada enam poin yang disetujui dari tuntutan tersebut, antara lain upaya menstabilkan harga singkong, mendorong hilirisasi, dan memberikan edukasi kepada petani agar ubi kayu menjadi komoditas pangan strategis, sehingga dukungan dari pemerintah pusat dapat terwujud,” jelas Irsan.

Ketua Umum DPD IMM Provinsi Lampung Jeffry Ramdani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus membela petani singkong Lampung dengan mengawal kebijakan harga singkong hingga ke pemerintah pusat.

“IMM Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya. Intinya, pemerintah tidak berjuang sendiri, mahasiswa siap mengawal bersama,” tegas dia.

Baca Juga: Mengurai Monopoli Industri Tapioka di Lampung

Pemprov dan DPRD Penuhi Tuntutan Aksi Bela Petani Singkong Lampung
Ketua Umum DPD IMM Provinsi Lampung Jeffry Ramdani (kiri). Foto: Josua Napitupulu

Diketahui, Pemprov Lampung menginisiasi kesepakatan dengan petani singkong dan pelaku industri tapioka mengenai harga pembelian singkong di tingkat petani dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) lalu.

Harga pembelian singkong ditetapkan minimal Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen, berlaku untuk singkong yang ditanam minimal sembilan bulan.

Jeffry berharap harga singkong yang diinginkan petani dan masyarakat dapat stabil, serta ada inovasi untuk hilirisasi industri tapioka.

“Kami juga meminta kepada Gubernur Lampung terpilih (Rahmat Mirzani Djausal) untuk fokus pada kesejahteraan petani,” pungkas Demisioner Ketua Umum PC IMM Lampung Utara periode 2018-2019 ini.

Baca Juga: Mirza Janji Perbaiki Tata Niaga Komoditas Pertanian Lampung

Pemprov dan DPRD Penuhi Tuntutan Aksi Bela Petani Singkong Lampung
Anggota IMM Lampung berusaha menghalangi petugas kepolisian yang berupaya memadamkan api yang disulut mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (23/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

Berikut Pakta Integritas Aksi Demonstrasi DPD IMM Provinsi Lampung:

  1. Menyatakan bahwa pemerintah secara serius menyelesaikan persoalan kestabilan harga singkong sebagai komitmen keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat khususnya petani singkong.
  2. Menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan dan atau kesepakatan pemerintah dengan petani terkait kepastian harga singkong.
  3. Menyatakan bahwa Pemerintah akan menghentikan impor tapioka yang menyebabkan kerugian bagi petani singkong dan menyebabkan kesengsaraan petani singkong.
  4. Menyatakan bahwa DPRD mendorong adanya payung hukum yang jelas terkait kepastian harga singkong.
  5. Menyatakan bahwa DPRD Provinsi Lampung bersama PJ Gubernur Lampung mendorong terwujudnya singkong sebagai komoditas ketahan pangan provinsi Lampung.
  6. Menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung fokus mendorong peningkatan produktivitas petani singkong bersama Mahasiswa (IMM) dengan memberikan fasilitas edukasi, bantuan dan atau pemberdayaan petani singkong dalam bercocok tanam singkong, sebagai komoditas unggulan di Provinsi Lampung.

Baca Juga: IMM Desak Stabilisasi Harga Singkong di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *